Berita Kukar Terkini

Desa Kedang Ipil Jadi yang Pertama di Kukar Terima SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Bupati Aulia menyerahan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Desa Kedang Ipil

HO PEMKAB KUKAR
MASYARAKAT HUKUM ADAT - Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kecamatan Kota Bangun Darat (Kobdar), Sabtu (1/11/2025), menjadi bersejarah bagi masyarakat Desa Kedang Ipil. Dalam acara yang dihadiri langsung Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri itu, desa tersebut resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Bupati Aulia menyebut, penyerahan SK ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (HO PEMKAB KUKAR)  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kecamatan Kota Bangun Darat (Kobdar), Sabtu (1/11/2025), menjadi bersejarah bagi masyarakat Desa Kedang Ipil.

Dalam acara yang dihadiri langsung Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri itu, desa tersebut resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Bupati Aulia bersamaan dengan kegiatan syukuran HUT Kecamatan Kota Bangun Darat yang digelar di Kantor Camat Kota Bangun Darat.

Baca juga: Ratusan Siswa di Sebulu Kukar Terima Bantuan PIP dari Budisatrio dan Hendra

Bupati Aulia menyebut, penyerahan SK ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara

Berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Timur, Desa Kedang Ipil dinilai memenuhi seluruh kriteria untuk mendapatkan pengakuan tersebut.

“Dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Dinas PMD Provinsi Kaltim, baru Desa Kedang Ipil yang dianggap layak diberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Aulia, Minggu (2/11/2025).

Ia menegaskan, pengakuan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melestarikan dan memperkuat eksistensi adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat pedesaan.

“Melalui SK ini, kami ingin memastikan adat dan tradisi di Desa Kedang Ipil tidak tergerus oleh modernisasi zaman. Generasi selanjutnya harus tetap bisa melihat dan merasakan langsung nilai-nilai adat yang terjaga dengan baik,” tegasnya.

Bupati juga meminta Kepala Desa Kedang Ipil untuk segera menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, agar prosesi dan kegiatan adat dapat dikelola dengan baik sebagai bagian dari pelestarian budaya daerah.

“Pemerintah Kabupaten Kukar akan terus berkomitmen mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat. Kami ingin agar prosesi dan nilai-nilai adat di Kedang Ipil dapat terus hidup, dikenal, dan menjadi kebanggaan masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved