Berita Kukar Terkini
Desa Kedang Ipil Jadi yang Pertama di Kukar Terima SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Bupati Aulia menyerahan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Desa Kedang Ipil
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kecamatan Kota Bangun Darat (Kobdar), Sabtu (1/11/2025), menjadi bersejarah bagi masyarakat Desa Kedang Ipil.
Dalam acara yang dihadiri langsung Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri itu, desa tersebut resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Bupati Aulia bersamaan dengan kegiatan syukuran HUT Kecamatan Kota Bangun Darat yang digelar di Kantor Camat Kota Bangun Darat.
Baca juga: Ratusan Siswa di Sebulu Kukar Terima Bantuan PIP dari Budisatrio dan Hendra
Bupati Aulia menyebut, penyerahan SK ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Timur, Desa Kedang Ipil dinilai memenuhi seluruh kriteria untuk mendapatkan pengakuan tersebut.
“Dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Dinas PMD Provinsi Kaltim, baru Desa Kedang Ipil yang dianggap layak diberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Aulia, Minggu (2/11/2025).
Ia menegaskan, pengakuan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melestarikan dan memperkuat eksistensi adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat pedesaan.
“Melalui SK ini, kami ingin memastikan adat dan tradisi di Desa Kedang Ipil tidak tergerus oleh modernisasi zaman. Generasi selanjutnya harus tetap bisa melihat dan merasakan langsung nilai-nilai adat yang terjaga dengan baik,” tegasnya.
Bupati juga meminta Kepala Desa Kedang Ipil untuk segera menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, agar prosesi dan kegiatan adat dapat dikelola dengan baik sebagai bagian dari pelestarian budaya daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kukar akan terus berkomitmen mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat. Kami ingin agar prosesi dan nilai-nilai adat di Kedang Ipil dapat terus hidup, dikenal, dan menjadi kebanggaan masyarakat,” pungkasnya. (*)
| Ratusan Siswa di Sebulu Kukar Terima Bantuan PIP dari Budisatrio dan Hendra |
|
|---|
| Eroh Berame Hidupkan Tepian Indah Kota Bangun Ulu, UMKM Laris Manis |
|
|---|
| Dua Dekade Mengabdi, Muhammad Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Kukar |
|
|---|
| Pemkab Kukar Lantik 1.886 Pegawai P3K Tahap Kedua, Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab |
|
|---|
| Kecamatan Tenggarong Raih Juara Umum MTQ ke-46 Kukar Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251102_Pengakuan-dan-Perlindungan-Masyarakat-Hukum-Adat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.