Berita Viral

Status Hukum AGH, Teman Wanita Mario Dandy Ditingkatkan, Pengamat: Perannya Mirip Putri Candrawathi

Status hukum AGH, teman wanita Mario Dandy ditingkatkan. Pengamat sebut peran AGH yang disebut pacar Mario Dandy ini mirip Putri Candrawathi.

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo bersama dengan teman wanitanya, AGH. Status hukum AGH, teman wanita Mario Dandy ditingkatkan. Pengamat sebut peran AGH yang disebut pacar Mario Dandy ini mirip Putri Candrawathi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi meningkatkan status hukum AGH (15), teman wanita Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor, Cristilano David Ozora (17).

Status hukum AGH ini resmi ditingkatkan polisi berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari ini, Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy ini, peran AGH disebut mirip Putri Candrawathi.

Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan AGH (15) berubah status hukumnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristilano David Ozora (17).

Apa artinya? Simak penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya berikut ini. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut Hengki juga mengatakan bahwa para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.

Temuan ini, kata Hengki, berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Update Kasus Penganiayaan David: AGH Jadi Pelaku, Mario dan Shane Diancam Pasal Penganiayaan Berat.

Pada kesempatan yang sama, Hengki juga mengatakan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dendy Satriyo serta Shane Lukas.

Baca juga: Tak Hanya Rafael Alun, Ulah Mario Dandy Buat Geng Ayahnya di DJP Diobok-Obok KPK

Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak ," jelasnya.

Sementara untuk AGH, Hengki mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Ada Perencanaan Penganiayaan

Hengki mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.

Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario.

"Pada saat menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian saat bersama di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (penganiayaan) di sana," ujarnya.

Hengki juga menjelaskan proses penganiayaan terhadap David oleh Mario di mana adanya tiga kali tendangan ke kepala korban.

Kemudian, ada penginjakan sebanyak dua kali di tengkuk korban dan satu kali pukulan ke kepala.

Hengki juga mengatakan adanya ucapan yang dilakukan tersangka saat akan melakukan tendangan kepada David yaitu kata 'freekick'.

Baca juga: Blak-blakan Shane Sebut Mario Dandy yang Suka Memerintah, Peran AGH, dan Rubicon yang Tak Bayar Tol

"Pada saat akan menendang, ada kata-kata 'freekick', seperti saat tendangan penalti itu."

"Lalu ada kata-kata 'gua nggak takut kalau orang lain mati'," jelasnya.

Mirip Penganiayaan

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar menyebut peran teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) layaknya Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Fickar lantaran AGH diduga tak berusaha mencegah Mario saat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar, Kamis (2/3/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Peran Teman Wanita Mario Seperti Putri Chandrawathi, Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tidak Mencegah.

Dijelaskannya, bahwa AGH mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.

Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.

"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.

"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.

Baca juga: Pacar Mario Dandy Satriyo Angkat Bicara, AGH Sindir Para Artis: Sok Ikut Campur, Sepi Job Ya

Bisa Jadi Tersangka

Dikatakan Fickar, sejatinya AGH bisa saja ditetapkan sebagai tersangka meski masih di bawah umur dan apabila dirinya terbukti terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Ditetapkannya (tersangka) berdasarkan undang-undang tentang peradilan anak," kata Fickar seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pakar Pidana: Teman Wanita Mario Bisa Saja Ditetapkan Sebagai Tersangka Lewat Hukum Peradilan Anak.

Menurut Fickar, berdasarkan UU Peradilan anak tersebut, karena yang disebut anak yang bisa berhadapan dengan hukum anak dengan rentang usia 12 sampai 18 tahun kurang satu hari.

"Jadi tidak ada masalah, tapi dia nanti peradilannya khusus peradilan untuk anak," ucapnya.

Adapun perbedaan peradilan anak dengan peradilan umum pada biasanya dijelaskan Fickar terdapat dua perbedaan.

Perbedaan pertama yakni sidangnya tertutup dan hanya pihak-pihak tertentu saja yang mengetahui, dan kedua hukumannya separuh dari hukum orang dewasa.

"Jadi pengaturan hukum pidana di Indonesia sudah komplit, tidak masalah," jelasnya.

Dirinya pun memberi catatan dengan penegasan bahwa anak yang memang bisa berhadapan dengan hukum yang berusia 12 sampai 18 tahun kurang satu hari.

"Catatannya anak yang bisa berhadapan dengan hukum 12 sampai 18 kurang sehari itu, kalau dibawah itu diserahkan pembinaannya diserahkan kepada orang tua," ujarnya.

Baca juga: AGH Kekasih Mario Dandy Terancam Drop Out, Datangi Sekolah untuk Klarifikasi: Bukan AG yang Mengadu

(*)

Update Berita Viral

Berita AGH

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved