IKN Nusantara

Update Revisi UU IKN Nusantara, Badan Otorita Punya Kewenangan Khusus Diatur PP

Update revisi UU IKN Nusantara, Badan Otorita punya kewenangan khusus diatur PP

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

Tapi nantinya profesional bisa ikut daftar juga,"paparnya.

Kemudian akan ada substansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN.

Selain itu, pada revisi juga akan dimuat mengenai presiden berikutnya tak dapat serta merta memberhentikan pembangunan IKN.

Pemberhentian pembangunan IKN disyaratkan apabila Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.

"Siapa pun presidennya tidak bisa serta merta menyatakan pemberhentian IKN, tapi ada satu syarat yakni Presiden harus menyatakan Indonesia mengalami kahar fiskal," jelasnya.

Adapun untuk aturan turunan dari UU IKN pemerintah akan menerbitkan PP mengenai kewenangan khusus OIKN dan PP kemudahan berusaha di IKN.

Untuk PP kemudahan berusaha di IKN Diani mengungkap kini sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved