IKN Nusantara
Update Revisi UU IKN Nusantara, Badan Otorita Punya Kewenangan Khusus Diatur PP
Update revisi UU IKN Nusantara, Badan Otorita punya kewenangan khusus diatur PP
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah saat ini tengah menyusun revisi UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Adapun penyusunan revisi tersebut kini sedang tahap finalisasi di internal pemerintah.
Dilansir dari Kontan, Diani Sadiawati, Juru Bicara Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk Revisi UU IKN menyampaikan, pekan ini setelah pembahasan di internal pemerintah nantinya rampung, maka akan dilakukan harmonisasi.
"Jadi PAK (Panitia Antar Kementerian), harmonisasi, sudah disetujui baru surpres kepada Presiden.
Harapannya bisa langsung Presiden bisa sampaikan ke DPR," kata Diani, Rabu (1/3).
Diharapkan revisi UU IKN yang rampung dibahas di pemerintah bisa masuk ke DPR saat masa reses selesai.
Sebagai informasi saat ini DPR RI sedang masa reses mulai 17 Februari hingga 13 Maret 2023.
"Sampai ke DPR draftnya perkiraan minggu kedua Maret. Usai reses.
Pertengahan Maret kan usai reses. Setelah reses langsung kita sampaikan," jelasnya.
Dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN.
Baca juga: Fokus Bangun IKN Nusantara, Jokowi Janji Buat Jakarta Jadi Kota Bisnis dan Wisata
Baca juga: Biaya Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Disorot, Pengamat: harus Jelas Anggaran untuk Satu Orang ASN
Di mana nantinya untuk kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang kini juga sedang proses di pemerintah.
Kedua soal lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN.
Ia menjelaskan, nantinya dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN tak hanya dikhususkan bagi ASN.
Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.
"Dalam perjalanan OIKN butuh direktur yang profesional yang berpengalaman di lapangan. Ini perlu diakomodasi di UU. Proses rekrutmen di Perpres 62/2022 untuk pratama dan madya kan harus ASN.
Tapi nantinya profesional bisa ikut daftar juga,"paparnya.
Kemudian akan ada substansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN.
Selain itu, pada revisi juga akan dimuat mengenai presiden berikutnya tak dapat serta merta memberhentikan pembangunan IKN.
Pemberhentian pembangunan IKN disyaratkan apabila Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.
"Siapa pun presidennya tidak bisa serta merta menyatakan pemberhentian IKN, tapi ada satu syarat yakni Presiden harus menyatakan Indonesia mengalami kahar fiskal," jelasnya.
Adapun untuk aturan turunan dari UU IKN pemerintah akan menerbitkan PP mengenai kewenangan khusus OIKN dan PP kemudahan berusaha di IKN.
Untuk PP kemudahan berusaha di IKN Diani mengungkap kini sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo. (*)
UU IKN
Otorita IKN
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
IKN
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
4.500 Kubik Batu dan Abu Untuk Proyek Jalan IKN |
![]() |
---|
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.