Mata Lokal Memilih
Terbaru! Terkuak Sosok Penting di Balik Gugatan Partai Prima, Pernah Terlibat Lengserkan Soeharto
Gugatan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat.
Pada tahun 1999 PRD pernah mengikuti pemilu, yang merupakan pemilu terbuka pertama yang berlangsung secara demokratis usai rezim Orde Baru tumbang.
Setelahnya PRD tak pernah ikut pemilu lagi hingga Pemilu 2019.
Agus dan rekan-rekannya di PRD mencoba berkiprah di dunia politik dengan mendirikan Partai Prima.
Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 dan dipimpin oleh Agus sebagai ketua umum. \
Sekretaris Jenderal Prima adalah Dominggus Oktavianus, yang sebelumnya juga menjabat sebagai sekretaris jenderal PRD.
Diketahui, Partai Prima dideklarasikan oleh sejumlah eks pengurus pusat PRD di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta.
Deklarator Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, Prima mewakili kelompok masyarakat kecil dan terpinggirkan dengan mengusung visi politik kesejahteraan.
"Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras," ujar Agus Jabo sebelumnya.
Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru Soal Kasus Partai Prima
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara Partai Prima.
Menurut Yusril, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata.
Yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).
Dalam kasus Partai Prima, sambung Yusril, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain.
Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes".
Baca juga: Bawaslu dan KPU Kaltim Beri Respon Beredarnya Baliho Kampanye di Luar Jadwal: Sosialisasi Boleh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.