TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayar klaim polis yang tertunda dengan total Rp22,34 miliar, Senin (6/3/2023). Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, jumlah tersebut dibayarkan untuk 7.805 polis asuransi perorangan yang tertunda. 
"Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan," kata dia dalam siaran pers. Ia menambahkan, pembayaran klaim tertunda Bumiputera dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. 
Pembayaran diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta, akan dibayarkan dua tahap. Pembayaran tersebut akan dibayarkan sebesar 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024. 
Irvandi menjabarkan, pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis. 
"Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun," imbuh dia.
			 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.