Berita Nasional Terkini

Penjelasan Resmi Taspen soal Viral Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS di November 2025

Beredar kabar di media sosial soal rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut akan dicairkan November 2025.

Freepik
RAPEL KENAIKAN GAJI - Gambar ilustrasi uang yang diambil dari Freepik, Rabu (7/5/2025). Penjelasan resmi PT Taspen soal isu viral rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 (Freepik) 

Ringkasan Berita:
  • PT Taspen menegaskan kabar rapel gaji pensiunan PNS November 2025 adalah hoaks
  • Tidak ada aturan baru terkait kenaikan gaji; pembayaran tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024
  • Taspen mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mencatut nama lembaga resmi.

TRIBUNKALTIM.CO - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan beredarnya kabar di media sosial tentang adanya rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut akan dicairkan pada bulan November 2025.

Dalam pesan berantai dan unggahan di berbagai platform, informasi tersebut bahkan mengklaim bahwa PT Taspen — lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) — telah menyiapkan pencairan dana serta meminta para pensiunan melengkapi sejumlah dokumen penting dalam waktu dua hari.

Kabar ini tentu saja menimbulkan antusiasme dan juga kebingungan di kalangan para pensiunan PNS yang berharap adanya peningkatan penghasilan di penghujung tahun.

Namun, setelah dikonfirmasi, informasi tersebut ternyata tidak benar alias hoaks.

Baca juga: Respons Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026

Taspen Klarifikasi: Tidak Ada Regulasi Baru Terkait Kenaikan Gaji Pensiunan

RAPEL GAJI PENSIUNAN - Jawaban Taspen soal isu rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS yang disebut cair November 2025 (instagram/taspen)
RAPEL GAJI PENSIUNAN - Jawaban Taspen soal isu rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS yang disebut cair November 2025 (instagram/taspen) (instagram/taspen)

Melalui akun resmi media sosialnya, PT Taspen segera merespons isu yang beredar tersebut.

Dalam pernyataannya, pihak Taspen menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru yang mengatur mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan PNS pada tahun 2025.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada surat edaran resmi dari Pemerintah terkait hal tersebut. Mohon pastikan mendapatkan informasi resmi melalui sosial media TASPEN. Terima kasin,” tulis Taspen.

Taspen menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan baru yang menjadi dasar hukum untuk menyesuaikan besaran gaji pensiunan.

Artinya, skema pembayaran gaji pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Apa Itu PP Nomor 8 Tahun 2024?

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 adalah regulasi resmi yang menetapkan struktur gaji dan tunjangan bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Peraturan ini diterbitkan oleh pemerintah sebagai pembaruan dari PP sebelumnya, yang menyesuaikan besaran gaji pokok berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

PP ini menjadi dasar hukum tetap dalam pembayaran gaji pensiun hingga pemerintah menerbitkan aturan baru.

Karena belum ada perubahan kebijakan per 2025, maka besaran gaji pensiunan yang diterima bulan November 2025 tetap mengacu pada PP tersebut.

Hoaks yang Cepat Menyebar di Media Sosial

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved