Berita Samarinda Terkini

Izin Lingkungan Relokasi Depo BBM Pertamina di Palaran Kini Bukan Kewenangan Pemkot Samarinda

Kini izin tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
DIHIMPIT PEMUKIMAN- Depo Pertamina Jalan Selamet Riyadi dihimpit pemukiman warga dan tidak sesuai tata ruang kota saat difoto 2021. Walikota dan pemkot pernah menjanjikan memindahkan depo yang telah beberapa kali di usulkan elemen warga untuk dipindahkan demi keselamatan dan kelayakan tata ruang kota. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Muhammad Fahmi menuturkan bahwa kini izin lingkungan yang berkaitan dengan usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan lagi kewenangan DLH Kita Samarinda.

Kini izin tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal ini berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Karena peraturan baru izin lingkungan ada yang kewenangan kab kota dan kementerian, SPBU kewenangannya di Kementerian LHK," ujarnya.

Baca juga: Andi Harun Minta Pertamina Konsisten Relokasi Depo BBM Cendana, Berkaca dari Insiden Depo Plumpang

Baca juga: Selewengkan BBM Pertalite, Oknum Sopir Truk dan Penadah Terancam Denda Rp 60 Miliar

Berkaitan dengan rencana pemindahan Depo BBM Cendana ke Pertamina. Hal ini menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, kata Fahmi pihaknya juga belum mengetahui kejelasan izin pembangunan Depo Pertamina di Palaran.

"Kami Belum tahu izin lingkungannya sudah atau belum Perdagangan bahan bakar, kewenangannya Kementerian," ujarnya.

Dulu ia katakan pihaknya sempat memberi arahan kepada perusahaan yang mengajukan izin untuk melengkapi dokumen Analisis Dampak Lingkungannya (AMDAl).

Baca juga: BREAKING NEWS Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Polisi Ringkus Sopir Truk dan Penadahnya

Namun, kemudian muncul aturan baru tersebut. Sehingga pihak perusahaan harus mengurus izin di pusat.

"Apakah setelah itu dikembalikan ke daerah Nggak ada kami hanya mengawasi. Kami belum tahu lagi nanti gimana, yang jelas kewenangan di pusat," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved