Berita Samarinda Terkini
Izin Lingkungan Relokasi Depo BBM Pertamina di Palaran Kini Bukan Kewenangan Pemkot Samarinda
Kini izin tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Muhammad Fahmi menuturkan bahwa kini izin lingkungan yang berkaitan dengan usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan lagi kewenangan DLH Kita Samarinda.
Kini izin tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal ini berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Karena peraturan baru izin lingkungan ada yang kewenangan kab kota dan kementerian, SPBU kewenangannya di Kementerian LHK," ujarnya.
Baca juga: Andi Harun Minta Pertamina Konsisten Relokasi Depo BBM Cendana, Berkaca dari Insiden Depo Plumpang
Baca juga: Selewengkan BBM Pertalite, Oknum Sopir Truk dan Penadah Terancam Denda Rp 60 Miliar
Berkaitan dengan rencana pemindahan Depo BBM Cendana ke Pertamina. Hal ini menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, kata Fahmi pihaknya juga belum mengetahui kejelasan izin pembangunan Depo Pertamina di Palaran.
"Kami Belum tahu izin lingkungannya sudah atau belum Perdagangan bahan bakar, kewenangannya Kementerian," ujarnya.
Dulu ia katakan pihaknya sempat memberi arahan kepada perusahaan yang mengajukan izin untuk melengkapi dokumen Analisis Dampak Lingkungannya (AMDAl).
Baca juga: BREAKING NEWS Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Polisi Ringkus Sopir Truk dan Penadahnya
Namun, kemudian muncul aturan baru tersebut. Sehingga pihak perusahaan harus mengurus izin di pusat.
"Apakah setelah itu dikembalikan ke daerah Nggak ada kami hanya mengawasi. Kami belum tahu lagi nanti gimana, yang jelas kewenangan di pusat," tutupnya. (*)
Begini Penjelasan Akademis Soal Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda tak Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Upaya Praperadilan |
![]() |
---|
Berdiri Sejak 1976, Pasar Segiri Samarinda Akan Direvitalisasi Jadi Pasar Rakyat Modern |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Awali Revitalisasi Pasar Segiri dengan Pendataan Ulang Aset Kios dan Lapak |
![]() |
---|
DPRD Samarinda Ingatkan Renovasi Pasar Segiri Butuh Anggaran Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.