Berita Nasional Terkini

Sosok Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa Disorot, Tenteng Tas Louis Vuitton ke Persidangan

Sosok Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa disorot gara-gara tenteng tas Louis Vuitton seharga Rp 35 juta ke persidangan suaminya

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Merthy Kushandayani, istri terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa hadir pada sidang suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Sosok Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa disorot gara-gara tenteng tas Louis Vuitton seharga Rp 35 juta ke persidangan suaminya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa jadi sorotan bukan hanya karena kasusnya, tetapi juga kehadiran istrinya, Merthy Kushandayani.

Sosok Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa ini jadi sorotan gara-gara tas mewah merek Louis Vuitton yang ditentengnya saat menghadiri sidang suaminya.

Sidang Teddy Minahasa yang juga dihadiri istrinya, Merthy Kushandayani ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Terlihat istri Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan blazer dan celana bahan.

Untuk melengkapi penampilannya, Merthy Kushandayani menenteng sebuah tas berwarna hitam.

Memperhatikan tas hitam yang ditenteng Merthy Kushandayani, terlihat ada logo sebuah brand ternama asal Perancis, Louis Vuitton

Di persidangan Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani mulanya tampak duduk di baris depan, di kursi pertama sebelah kiri ruang persidangan.

Merthy Kushandayani juga sempat keluar ruang persidangan lalu pindah tempat duduk, dari yang semula di kursi pertama lalu ke kursi ketiga atau paling pojok di baris yang sama.

Merthy Kushandayani tampak menutupi wajahnya yang dibalut masker hijau setelah Kompas.com memotret dirinya.

Merthy Kushandayani juga sesekali memalingkan wajahnya.

Selama persidangan suaminya berlangsung, Merthy Kushandayani kerap mengipasi tangannya dengan kipas angin portable berwarna putih.

Dia lebih banyak memainkan ponsel di tangannya sambil mendengarkan jalannya persidangan.

Baca juga: Semuanya Berawal di Panti Pijat, Ini 2 Pengakuan Mengejutkan Linda Soal Irjen Teddy Minahasa Putra

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, istri terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu itu juga terlihat ditemani tiga orang perempuan.

Namun, setelah mengetahui dirinya dipotret, Merthy Kushandayani bergegas meninggalkan ruangan di tengah pemeriksaan saksi ahli terhadap terdakwa Teddy Minahasa.

Louise Chain GM dari Louis Vuitton seharga Rp 35 juta.
Louise Chain GM dari Louis Vuitton seharga Rp 35 juta. (Louis Vuitton)

Sebelumnya, nama Merthy Kushandayani juga sempat disebut-sebut oleh Rakhma, istri eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Rakhma.

Usai persidangan pada Rabu (22/2/2023), Rakhma mengaku dihubungi untuk datang ke kediaman Merthy Kushandayani.

Kala itu, Dody sudah ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi Rakhma belum mengetahuinya.

"Saya masih enggak curiga karena pas saya disuruh ke rumah Bu Merthy, dibilang ditunggu Pak Teddy. Saya masih WhatsApp ke Pak Dody, 'Yah, dipanggil enggak sama Bapak sama Ibu? Kok ini Bunda disuruh ke rumahnya?'" kata Rakhma.

Rakhma yang tak kunjung mendapatkan balasan dari Dody akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah Teddy Minahasa.

Di kediaman Teddy, barulah Rakhma mengetahui bahwa suaminya tengah diperiksa oleh penyidik.

"Justru pertama kali datang itu, saya ketemu awalnya sama Bu Merthy. Bu Merthy bilang, 'Ma, Dody ada masalah'," ungkap Rakhma menirukan percakapannya dengan istri Teddy Minahasa.

Adapun dalam dakwaannya jaksa menyatakan Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga: Akui Sudah Tidur Bersama dan Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Sosok Mami Linda Jadi Sorotan

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gara-gara Ferdy Sambo Bohongi Kapolri

Dua jenderal anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa ternyata memiliki keterkaitan.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Sebenarnya Mami Linda dan Hubungannya Teddy Minahasa, Akui Sudah Tidur Bersama

Bahkan, Teddy Minahasa bisa saja lolos dari jerat kasus narkotika, andai Ferdy Sambo tidak membohongi Kapolri.

Dan, Kapolri rupanya kapok usai dibohongi Ferdy Sambo, dan menolak curhatan dari Teddy Minahasa.

Hal tersebut terkuak berdasarkan pengakuan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Kala itu Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Mulanya Teddy Minahasa menceritakan kronologi awal penangangkapannya.

Ia menjelaskan mendapatkan informasi saat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody ditangkap dalam kasus peredaran sabu pada 12 Oktober 2022.

"Saya diberikan informasi dari kawan saya yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), menginformasikan bahwa anak buah saya ditangkap karena narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Teddy Minahasa dalam persidangan.

Teddy Minahasa tak menjelaskan secara terperinci siapa kawan di BIN yang dimaksud.

Ia juga tidak menjelaskan latar belakang instansi kawannya tersebut.

Setelah itu, kawan Teddy Minahasa di BIN memberi informasi lagi bahwa Teddy disebut-sebut bakal terjerat kasus itu.

"Kemudian informasi tersebut berkembang. Katanya mengait kepada saya," ucap Teddy.

Setelah mendapatkan informasi itu, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut langsung menuju ke kantor Kapolri pada 13 Oktober 2022.

Teddy Minahasa kala itu bermaksud ingin menjelaskan peristiwa yang menimpanya kepada Kapolri.

"Saya diizinkan pulang dari rumah sakit jam 15.00 WIB, kemudian saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," papar Teddy.

Namun, Kapolri justru tak ingin mendengar penjelasan Teddy Minahasa.

Ia langsung memerintahkan Teddy Minahasa untuk menghadap ke Divisi Propam Polri.

Pasalnya, Kapolri mengaku tak ingin kecolongan lagi seperti kasus Ferdy Sambo, yang merekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi tembak-menembak.

"Lalu beliau mengatakan, 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi enggak karu-karuan'," kata Teddy menirukan ucapan Listyo.

Atas perintah tersebut, Teddy pun mendatangi kantor Kepala Divisi Propam dan diarahkan ke Biro Paminal.

"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine, dan rambut," urai Teddy.

Usai diambil sampel darah, urine, serta rambut, Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Keesokan harinya, yakni 14 Oktober 2022, perkara yang menjeratnya diambil alih penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," sebut Teddy Minahasa.

Baca juga: Sepak Terjang Jon Sarman Hakim di Sidang Teddy Minahasa, Tegas dan Berani Tegur Kubu Hotman Paris

(*)

Berita Nasional Terkini

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved