IKN Nusantara

Bukan 1, Tapi 9 Insentif PPh Diberikan Sekaligus ke Investor di IKN Nusantara

Bukan 1, tapi 9 insentif PPh diberikan sekaligus ke investor di IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Sebelumnya, Sekretaris OIKN Achamd Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 150 letter of intent (LoI) dari investor yang diterima Otorita IKN.

"Kami sudah menerima lebih dari 150 letter of intent dari perusahaan dari berbagai negara.

Tadi pagi saya juga baru menerima dari perusahaan Polandia yang ingin berinvestasi," kata Jaka saat diskusi MPR Rumah Kebangsaan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (1/3).

Adapun dari LoI yang masuk terdiri dari sektor perumahan, infrastructure and utility, layanan konsultasi, pendidikan, mixed and used commercial, teknologi, kesehatan, BUMN dan kantor swasta, barang dan jasa dan public sector's offices.

Ia mengatakan, dari seluruh LoI yang masuk berasal dari perusahaan baik domestik ataupun luar negeri.

Saat ini seluruh LoI yang telah diterima OIKN sedang dalam tahap pendalaman.

Pun demikian mengenai berapa nilai dari seluruh LoI yang masuk, Jaka belum dapat menyampaikan.

Ia mengatakan, investor tentunya masih menghitung, mengkalkulasi dan meninjau bagaimana lokasi yang akan menjadi tujuan investasi mereka.

"Belum semua come up sampai value (nilai LoI) karena masing-masing sedang menghitung sesuai kebutuhan setelah melihat data lebih jauh. (*)

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved