Berita Nasional Terkini

Cara Daftar Efin Secara Online via Website dan Email, Cara Aktivasi Efin Tanpa Pergi ke Kantor Pajak

Cara daftar Efin secara online via website dan email. Berikut cara aktivasi Efin tanpa pergi ke kantor pajak.

pajak.go.id
Ilustrasi - Cara daftar Efin secara online via website dan email. Berikut cara aktivasi Efin tanpa pergi ke kantor pajak. 

Mengenal apa itu EFIN

EFIN diperlukan untuk melaporkan SPT online.

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.

Cara mendapatkan EFIN Online

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak?

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Tempati Peringkat Kedua Nasional, KPP Pratama Bontang Apresiasi Wajib Pajak

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved