Berita Nasional Terkini
Cara Daftar Efin Secara Online via Website dan Email, Cara Aktivasi Efin Tanpa Pergi ke Kantor Pajak
Cara daftar Efin secara online via website dan email. Berikut cara aktivasi Efin tanpa pergi ke kantor pajak.
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang
Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang:
- Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.
- Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DPJ Online.
Cara Aktivasi Efin
Setelah mendapatkan kode Electronic Filing Identification Number atau EFIN, untuk bisa melaporkan SPT tahunan, Anda perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
Cara aktivasi EFIN ini cukup mudah.
Anda bisa melakukannya tanpa perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan cukup secara online.
Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut cara aktivasi EFIN secara online: Baca Juga :
Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Sebenarnya Pemilik Rubicon Dikendarai Mario Anak Pejabat Pajak yang Aniaya D
2 Cara Mendaftar EFIN secara Online, via Website dan Email
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) atau email KPP,
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN,
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN, yakni:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN),
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA),
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP,
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Nantinya, apabila semua data sesuai, maka petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Itulah tadi cara aktivasi Efin secara online dan link formulir permohonan Efin untuk lapor SPT tahunan terbaru 2023. Semoga bermanfaat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.