Berita Kaltara Terkini

Motoris Speedboat di Nunukan tak Tahu Bila 9 Penumpang Bawa Sabu 20,8 Kg

Selain barang bukti sabu, Satgas Pamtas juga mengamankan 9 orang penumpang perahu long boat termasuk seorang motoris

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung mengamankan 9 penumpang perahu long boat, motoris, dan barang bukti sabu 20,8 Kg, Senin (06/03/2023), malam.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya:

1. 20 paket Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20,8 Kg;

2. Uang Rupiah senilai Rp5.870.000

3. Uang Ringgit dengan besaran yang variatif yakni:

- 100 Ringgit: 4.600 RM

- 50 Ringgit: 1.050 RM

- 20 Ringgit: 60 RM

- 10 Ringgit: 100 RM

- 1 Ringgit: 32 RM

4.10 unit handphone;

5. 4 KTP Indonesia;

6. 5 IC Malaysia;

7. 6. 1 kardus berisi pakaian;

8. 1 kardus berisi makanan ringan dari Malaysia (milo, apollo, gula, dan lainnya).

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Satresnarkoba Polres Nunukan Lakukan Penyelidikan Terhadap Kepemilikan 20,8 Kg Sabu Asal Malaysia, https://kaltara.tribunnews.com/2023/03/07/satresnarkoba-polres-nunukan-lakukan-penyelidikan-terhadap-kepemilikan-208-kg-sabu-asal-malaysia?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved