Berita Kaltara Terkini
Polisi Ungkap Pengiriman Kosmetik Ilegal dari Malaysia, Kepala Kantor Pos Ditetapkan Tersangka
Empat terduga pelaku berhasil diamankan usai terciduk jajaran Satreskrim Polres Tarakan.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Empat terduga pelaku berhasil diamankan usai terciduk jajaran Satreskrim Polres Tarakan. Mereka diduga terlibat dalam pemasukan secara ilegal kosmetik dari Malaysia dan Tanpa Izin Edar (TIE). Adapun penetapan pelaku menjadi tersangka, Selasa (7/3) malam.
Tersangka ditetapkan karena diduga melanggar atau melakukan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar. Atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang.
Total empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kosmetik ilegal. Sebanyak 19 koli yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Tarakan pada Senin (27/2).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam rilis persnya, Rabu (8/3), mengatakan bahwa dari empat tersangka, dua diantaranya berstatus sebagai Kepala Kantor Pos Kota Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan. Masing-masing berinisial TB (32) dan CH (52). Kemudian satu orang lagi berinisial J alias N (38) berperan sebagai kurir salah satu online shop dari reseller terbesar di Kabupaten Nunukan. Kemudian satu terduga pelaku berinisial M saat ini berstatus DPO.
Ronaldo mengatakan, pihaknya saat ini konsentrasi pada masuknya komestik ilegal. Mengingat hal ini sudah mengkahwatirkan. Baik dari sisi bahan baku kosmetik yang berbahaya.
“Efek negatifnya sangat besar,” terang Ronaldo.
Kronologisnya terjadi pada Senin (27/3), pukul 12.30 Wita. Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok, tepatnya di Pelabuhan Tengkayu Satu sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk melalui pelabuhan.
Saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan. Mobil itu mengangkut barang yang diduga kosmetik tanpa izin edar.
Kapolres Tarakan melanjutkan, setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan, guna pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil boks didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar. Kosmetik itu diketahui akan dikirim ke beberapa daerah di Indonesia.
“Kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan dari saksi inisial S yang merupakan karyawan, supir angkut dari Kantor Pos. Kemudian di dalamnya kami menemui isi BB sebanyak 2.946 kotak,” sebut Ronaldo.
Diduga kosmetik ilegal tersebut bisa masuk ke Tarakan berasal dari tiga orang yang kini sudah ditetapkan tersangka dan satu DPO seperti disebutkan sebelumnya.
“Inisial M ini masih jadi DPO dan masih dicari tahu keberadaannya apakah WNA atau WNI. J adalah kurir dari M, membawa barang dari Malaysia masuk ke Indonesia,” terangnya.
Selanjutnya, pengiriman barang dari Nunukan menuju ke Tarakan melibatkan oknum dari pegawai Kantor Pos Indonesia.
“Penyelundupan ini, menggunakan kantong atau kemasan Kantor Pos. Dan mereka mendapatkan keuntungan tertentu. Itu juga sudah kami urai, selidiki, berbagai saksi sudah diperiksa sehingga kami simpulkan, ketiga orang ini sebagai tersangka dan satu orang DPO,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik M yang saat ini masih dalam pengejaran.
M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Diketahui M adalah pemasok terbesar.
Untuk tersangka J alias N, memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan. Mereka berdua langsung mengantarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, agar dapat dikirimkan lagi.
Selanjutnya, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos Indonesia. Bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk. Di mana barang itu dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan Tengkayu Satu Tarakan.
Saat barang sampai di Kota Tarakan akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh tersangka TB.
“Bahkan tersangka TB juga mengizinkan masuknya kosmetik Tanpa Izin Edar,” terangnya.
Hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023, didapati 9 ton kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM yang masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .
Para tersangka terancam pidana kepada para tersangka yakni pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman kurungan penjara 15 tahun. Saya sampaikan terima kasih kepada tim yang mengungkap kasus ini, terima kasih kepada masyarakat yang memberikan saya informasi terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan rekan-rekan BPOM mendukung kami dalam penyidikan perkara ini. Sama-sama kita menghentikan laju penyelundupan ilegal apalagi barang yang membahayakan masyarakat, ini imbauan saya kepada masyarakat,” tukasnya. (zia)
Speedboat Malinau Express Terbalik di Perairan Tana Tidung Kaltara, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.