IKN Nusantara

Tak Hanya Rumah, Beli Kendaraan Listrik Bernomor Polisi IKN Nusantara Tak Kena PPn

Tak hanya rumah, beli kendaraan listrik bernomor polisi IKN Nusantara tak kena PPn

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Karena kita memperlakukan lex specialis untuk IKN," ucap Bahlil.

Kemudahan perizinan dan insentif yang diberikan itu, lanjut Bahlil, dalam rangka menarik minat para investor agar tertarik berinvestasi di Ibu Kota Negara baru tersebut.

"Ini semua dalam rangka bagaimana merangsang agar IKN itu ketika orang melakukan investasi IRRnya bisa cepat, break even pointnya bisa pasti berapa lama.

Terakhir untuk IKN, biarlah kita yang mengurus perizinannya semua, yang penting kalian datang saja," ujarnya. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved