IKN Nusantara
Tanpa Perpanjangan, Investor IKN Nusantara Langsung Dapat HGB-HGU 80 dan 95 Tahun
Tanpa perpanjangan, investor IKN Nusantara langsung dapat HGB-HGU 80 dan 95 tahun
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).
Terdapat sejumlah usulan poin yang akan masuk dalam revisi UU IKN.
Salah satunya terkait jangka waktu hak atas tanah.
Diketahui, selain merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Pemerintah juga mengebut pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kontan, nantinya diusulkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN dalam jangka waktu 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 Tahun.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Widayana mengatakan alasan pemerintah mengusulkan HGU 95 tahun dan HGB 80 Tahun adalah untuk penyederhanaan layanan perizinan kepada para investor.
"Yang kita inginkan dari proses ini adalah simplifikasi pelayanan, jadi kalau sekarang 30 tahun nanti investor harus ke BPN lagi untuk perpanjangan dan itu prosesnya lama," kata Suyus dalam konferensi pers di Hotel Shangri La, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Suyus menerangkan, dalam proses pemberian izin HGU dan HGB pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi para investor.
Meski begitu menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, salah satunya yakni pemanfaatan lahan minimal 5 tahun.
"Apabila sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama minimal 5 tahun, tim kita akan turun ke lapangan, dicek sesuai ketentuan, sesuai aturannya, sudah dijalankan, dan itu nanti akan langsung perpanjangan akan berlaku," kata Suyus.
Suyus menyebut, ketentuan ini nantinya akan tercantum dalam perjanjian pemanfaatan lahan oleh Otorita IKN dengan investor.
Nantinya dalam sertifikat lahan yang diberikan kepada calon investor langsung tercantum pemberlakuan HGB selama 80 tahun ataupun HGU selama 95 tahun.
"Jadi mulai dalam sertifikat ini sudah mulai kita catat bahwa ini akan berlaku 80 tahun, jadi seperti itu," papar Suyus.
Sebelumnya, Sekretaris OIKN Achamd Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 150 letter of intent (LoI) dari investor yang diterima Otorita IKN.
"Kami sudah menerima lebih dari 150 letter of intent dari perusahaan dari berbagai negara.
Hak Guna Bangunan
Hak Guna Usaha
HGU
HGB
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
IKN
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.