IKN Nusantara

Tanpa Perpanjangan, Investor IKN Nusantara Langsung Dapat HGB-HGU 80 dan 95 Tahun

Tanpa perpanjangan, investor IKN Nusantara langsung dapat HGB-HGU 80 dan 95 tahun

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Tadi pagi saya juga baru menerima dari perusahaan Polandia yang ingin berinvestasi," kata Jaka saat diskusi MPR Rumah Kebangsaan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (1/3).

Adapun dari LoI yang masuk terdiri dari sektor perumahan, infrastructure and utility, layanan konsultasi, pendidikan, mixed and used commercial, teknologi, kesehatan, BUMN dan kantor swasta, barang dan jasa dan public sector's offices.

Ia mengatakan, dari seluruh LoI yang masuk berasal dari perusahaan baik domestik ataupun luar negeri.

Saat ini seluruh LoI yang telah diterima OIKN sedang dalam tahap pendalaman.

Pun demikian mengenai berapa nilai dari seluruh LoI yang masuk, Jaka belum dapat menyampaikan.

Ia mengatakan, investor tentunya masih menghitung, mengkalkulasi dan meninjau bagaimana lokasi yang akan menjadi tujuan investasi mereka.

"Belum semua come up sampai value (nilai LoI) karena masing-masing sedang menghitung sesuai kebutuhan setelah melihat data lebih jauh.

Inikan perusahaan swasta mayoritas, swasta itu tentu mengkalkulasi berapa biaya yang mereka bisa hasilkan untuk dapat produk yang mereka bisa nikmati sebagai return-nya," jelasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved