PPPK 2022

Terjawab! Seleksi PPPK Guru 2022 Kapan Diumumkan, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id/ sscasn.bkn.go.id

Terjawab sudah kapan sebenarnya seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan, cek di gurupppk.kemdikbud.go.id/ sscasn.bkn.go.id

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Pengumuman PPPK Guru 2022: Terjawab sudah kapan sebenarnya seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan, cek di gurupppk.kemdikbud.go.id/ sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan sebenarnya seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan, cek di gurupppk.kemdikbud.go.id/ sscasn.bkn.go.id

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.

Hal tersebut diungkapkan Panita Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka," kata Plt Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Bisa Dicek di sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id

Diberitakan Kompas.com Jumat (3/2/2023), pengumuman hasil seleksi guru PPPK mundur dari jadwal sebelumnya pada 2 Februari 2023.

Pengunduran hasil seleksi dilakukan karena Panselnas melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru PPPK tahun 2022.

Lantas, bagaimana cara mengecek hasil seleksi guru PPPK 2022?

Cara mengecek hasil seleksi PPPK guru 2022

Iswinarto menyampaikan, guru yang mengikuti seleksi PPPK 2022 dapat melihat hasil seleksi melalui situs masing-masing instansi.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Kemendikbudristek

● Kunjungi situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

● Klik menu di bagian pojok kanan atas

● Klik "Pengumuman"

● Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, beserta total penjumlahan angka yang tertera di layar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved