PPPK 2022
Terjawab! Seleksi PPPK Guru 2022 Kapan Diumumkan, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id/ sscasn.bkn.go.id
Terjawab sudah kapan sebenarnya seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan, cek di gurupppk.kemdikbud.go.id/ sscasn.bkn.go.id
Sementara itu, pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 selesai dilaksanakan sejak 16 hingga 21 Januari 2023.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 Ada Dua Cara, sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id
Setelah melalui tahapan tersebut Panselnas akan mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan umum yang dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023.
Namun pada 3 Februari 2023 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan keterangan mengenai penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Dalam keterangan tersebut Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa guna mendapatkan ASN PPPK yang lebih banyak.
Panselnas melakukan optimalisasi pemenuhan kuota formasi yang belum terisi dan akan umumkan hasil seleksi pada pertengahan Februari 2023.
Dimana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 di Jakarta (2/2/2023).
Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum.
Masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi.
Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk.
Nunuk menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.
“Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” terang Nunuk.
Baca juga: Terjawab! Imbas Penundaan Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek Berkala di gurupppk.kemdikbud.go.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.