IKN Nusantara

Alasan Otorita HGU Boleh 95 Tahun, Investor Pilih Cari Lahan di Luar IKN Nusantara

Alasan Otorita HGU boleh 95 tahun, investor pilih cari lahan di luar IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

Diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Widayana mengatakan alasan pemerintah mengusulkan HGU 95 tahun dan HGB 80 Tahun adalah untuk penyederhanaan layanan perizinan kepada para investor.

"Yang kita inginkan dari proses ini adalah simplifikasi pelayanan, jadi kalau sekarang 30 tahun nanti investor harus ke BPN lagi untuk perpanjangan dan itu prosesnya lama," kata Suyus dalam konferensi pers di Hotel Shangri La, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Suyus menerangkan, dalam proses pemberian izin HGU dan HGB pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi para investor.

Meski begitu menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, salah satunya yakni pemanfaatan lahan minimal 5 tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved