IKN Nusantara

Aturan Khusus di IKN Nusantara, Beli Rumah Tapak Berstatus HGB Bisa Diubah Jadi SHM

Aturan khusus di IKN Nusantara, beli rumah tapak berstatus HGB bisa diubah jadi SHM

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
HO/Youtube Joko Widodo
Desain Ibu Kota Negara. Aturan khusus di IKN Nusantara, beli rumah tapak berstatus HGB bisa diubah jadi SHM 

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat yang membeli rumah tapak di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur yang dibangun pelaku usaha boleh meningkatkan status kepemilikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu sudah tertuang dalam peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023.

Beleid dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Di dalam Pasal 19 tertulis, jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita lbu Kota Nusantara (IKN) yang diberikan kepada pelaku usaha paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.

Satu siklus pertama itu terbagi menjadi, pemberian hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Namun, apabila lahan HGB itu dibangun properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan:

Untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik; atau

Untuk rumah susun (rusun), diberikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.

Peningkatan HGB menjadi hak milik terhadap rumah tapak yang dialihkan kepada masyarakat bisa dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya jika HGB tidak dibangun properti berupa hunian, status lahannya juga masih tetap diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun kemudian dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Berikutnya, jika jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama yakni 80 tahun akan berakhir,

HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

Pemberian kembali HGB untuk siklus kedua, dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan Kementerian ATR/BPN dan dimuat dalam perjanjian.

Sebelumnya, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan untuk sektor perumahan nantinya dari hak pengelolaan akan bisa menjadi hal milik.

Ia menjelaskan, untuk rumah tinggal nantinya pembeli setelah memiliki hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

"Itu sudah sama dengan yang lain. Dengan banyak insentif ini akan menarik sekali.

Dengan HGB di atas HPL tergantung perjanjian pengelola HPL dengan Otorita.

Ini sama seperti yang dilakukan di DKI di Kemayoran, di Mangga Dua ini bisa panjang.

Jadi tidak ada beda dengan HGB yang tidak di atas HPL. Itu solusi yang kita sedang rundingkan pelaku usaha," ungkapnya.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal.

Sedangkan untuk gedung dan bangunan hanya mendapatkan hak guna bangunan.

"Hanya rumah tinggal.

Ini untuk kepentingan masyarakat umum.

Jadi kita dorong itu untuk kepentingan masyarakat, supaya rumah yang dimiliki masyarakat bisa memiliki hak tertinggi yakni hak milik," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved