Penganiayaan Santriwati di Samarinda

Baru 7 Bulan Masuk Ponpes 3 Santriwati Sudah Jadi Korban Kekerasan Fisik

Tiga santriwati yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum Ustadzah, rupanya baru saja mulai menimba ilmu di salah satu pondok pesantren

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
ZY (35) saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap 3 santriwatinya di Ponpes kawasan Sungai Kunjang Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Tiga santriwati yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum Ustadzah, rupanya baru saja mulai menimba ilmu di salah satu pondok pesantren yang berada di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Teguh Wibowo menyebutkan ketiganya baru masuk sejak 7 bulan terakhir.

Ia menjelaskan bahwa ketiga santriwati tersebut memang saudara kandung.

"Tapi ada satu saudara tiri. Makanya ada yang usianya sama 10 tahun," jelas AKP Teguh Wibowo kepada Tribunkaltim.co hari ini.

Baca juga: Kesal Karena Bebal Jadi Motif Oknum Ustadzah Aniaya Tiga Santriwati di Samarinda

Baca juga: Alami Memar di Sekujur Tubuh, 3 Santriwati di Sungai Kunjang Samarinda Dianiaya Oknum Ustadzah

Ia menjelaskan ketiganya mendapat penganiayaan nyaris serupa.

Seorang dipukul menggunakan rotan dan sempat mendapat benturan di kepala.

Lalu anak berusia 8 tahun mendapat pukulan rotan dan semprotan air panas ke bagian wajah.

Lalu seorang lagi mendapat pukulan rotan dan tamparan pada bagian wajah.

"Akibat itu tubuh ketiganya memar. Ada pula yang sedikit mendapat luka lepuh di jidat," jelasnya.

Orangtua korban yang tak terima pun langsung melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Rabu (1/3/2023) lalu.

"Setelah bukti kuat, juga ada visum, pelaku (MZ, 35 tahun) diamankan pada Selasa (7/3) lalu," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Santriwati di Samarinda Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Tenaga Pendidik

Atas perbuatannya Ustadzah berinisial ZY ini dijerat Pasal 80 Juncto Pasal 76C ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved