Breaking News

Penganiayaan Santriwati di Samarinda

Kasus Penganiayaan Oknum Ustadzah Terhadap 3 Santriwati di Ponpes di Samarinda Berakhir Damai

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum ustadzah berinisial ZY (35) terhadap tiga santriwatinya

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rilis kasus kekerasan fisik yang dilakukan ZY (35) terhadap tiga santriwatinya saat dirilis di Mapolresta Samarinda pada Kamis (9/3/2023). Kasus ini pun berakhir damai dengan Restorative justice pada Rabu (15/3) kemarin.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum ustadzah berinisial ZY (35) terhadap tiga santriwatinya, di salah satu pondok pesantren Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berakhir damai pada Rabu (15/3/2023) kemarin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi Kamis (16/3/2023) sore ini.

"Kita fasilitasi melalui RJ (Restorative justice) dan sudah terlaksana kemarin (Rabu, 15/3)," kata Kompol Rengga Puspo Saputro.

Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, proses RJ itu dihadiri oleh jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial (peksos) dan UPTD PPA Pemerintah Kota Samarinda.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Santriwati di Samarinda Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Tenaga Pendidik

Baca juga: Baru 7 Bulan Masuk Ponpes 3 Santriwati Sudah Jadi Korban Kekerasan Fisik

"Tapi Bapas, peksos dan UPTD PPA Kota Samarinda tetap melakukan pendampingan terhadap psikolis anak dan pengajarnya," imbuhnya.

Ia menyebutkan dalam kesepakatan RJ itu pihak keluarga korban meminta agar pondok pesantren tersebut menghapus SOP hukuman fisik atau hal-hal yang mengarah kepada kekerasan terhadap anak.

Selain itu, meski proses RJ telah disepakati dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan.

Namun ia menjelaskan bahwa oknum ustadzah yang terlibat masih ditahan di Mapolresta Samarinda hingga proses administrasi selesai dilakukan.

"Prosesnya bisa empat sampai lima hari. Kalau berkas lengkap, bisa dibebaskan," imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk ketiga santriwati bersaudara yang menjadi korban akan dipindahkan sekolah oleh pihak keluarga.

Baca juga: Santri Senior di Ponpes Samarinda Utara tak Menyangka Juniornya Tewas Ditangannya

"Kalau keinginan bapaknya tiga anak itu akan dipindahkan ke Sangkulirang. Tapi akhirnya tetap mengikuti keinginan anak-anaknya mau sekolah di mana," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved