Penganiayaan Santriwati di Samarinda

Alami Memar di Sekujur Tubuh, 3 Santriwati di Sungai Kunjang Samarinda Dianiaya Oknum Ustadzah

Tiga Santriwati yang dianiaya oleh oknum Ustadzah di salah satu pondok pesantren Jalan Padat Karya, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
barang bukti dalam kasus penganiayaan yang dilakukan ZY oknum Ustadzah terhadap 3 santriwatinya di Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Kamis (9/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga Santriwati yang dianiaya oleh oknum Ustadzah di salah satu pondok pesantren Jalan Padat Karya, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda alami memar di sekujur tubuhnya.

Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Kamis (9/3/2023) hari ini, memar itu diperoleh akibat dianiaya secara fisik menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul.

Dalam penjelasannya ketiga korban tersebut dianiaya menggunakan gantungan baju, rotan bahkan disemprot menggunakan air panas yang telah dimasukan ke dalam wadah sprayer.

Diketahui penganiayaan itu terjadi pada Selasa (28/2/2023) lalu pada Pukul 10.00 WITA.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Santriwati di Samarinda Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Tenaga Pendidik

Tindakan kekerasan itu terungkap saat orangtua ketiga santriwati menjemput dan mengajak buah hatinya untuk berlibur.

Saat singgah di sebuah rumah makan anak yang masih berusia 8 tahun mengeluhkan sakit di sekujur tubuhnya.

"Akhirnya ditanya kenapa. Dijawab telah dianiaya gurunya. Pas diperiksa memang ada luka memar itu," bebernya.

Satu mengaku, akhirnya kedua kakak santriwati tersebut juga mengakui telah mendapatkan kekerasan serupa.

Baca juga: Hampir 3 Bulan 11 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur, Tersisa 2 Orang Dikejar

Karena tindakan itu pihak keluarga akhirnya melakukan pelaporan pada Rabu (1/3) lalu.

"Pelaku diamankan pada Selasa (7/3) lalu," sebutnya.

Akibat perbuatannya Ustadzah berinisial ZY ini dijerat Pasal 80 Juncto Pasal 76C ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved