Berita Viral
Kabar Terbaru AGH, Pacar Mario Dandy Kini Ditahan Selama 7 Hari, Alasan Polisi Lakukan Penahanan
Kabar terkini AGH, pacar Mario Dandy. AGH kini ditahan polisi hingga 7 hari ke depan. Polisi berdasarkan UU sistem peradilan anak.
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AGH sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang di mana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Baca juga: Blak-blakan di Mata Najwa, AGH Sebut Tidak Ada Pembicaraan Sama Mario dan Shane Soal Penganiayaan D
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.
AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali.
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario Dandy langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Status Hukum AGH, Teman Wanita Mario Dandy Ditingkatkan, Pengamat: Perannya Mirip Putri Candrawathi
Setelah Mario Dandy, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kabar-Terbaru-AGH-Pacar-Mario-Dandy-Kini-Ditahan-Selama-7-Hari-Alasan-Polisi-Lakukan-Penahanan.jpg)