Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Viral

Kabar Terbaru AGH, Pacar Mario Dandy Kini Ditahan Selama 7 Hari, Alasan Polisi Lakukan Penahanan

Kabar terkini AGH, pacar Mario Dandy. AGH kini ditahan polisi hingga 7 hari ke depan. Polisi berdasarkan UU sistem peradilan anak.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan. Kanan: Foto AGH (tengah) bersama dengan Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (kanan). Kabar terkini AGH, pacar Mario Dandy. AGH kini ditahan polisi hingga 7 hari ke depan. Polisi berdasarkan UU sistem peradilan anak. 

Dia berperan mengompori Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario Dandy berinisial AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Blak-blakan Shane Sebut Mario Dandy yang Suka Memerintah, Peran AGH, dan Rubicon yang Tak Bayar Tol

(*)

Berita Viral

Berita AGH

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved