IKN Nusantara

Keren, Masyarakat yang Beri Sumbangan Pembangunan IKN Nusantara Dapat Insentif Pajak

Keren, masyarakat yang beri sumbangan pembangunan IKN Nusantara dapat insentif pajak

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang memberikan sumbangan atau biaya pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur akan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.

Dilansir dari Kontan, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022.

Sumbangan yang dimaksud adalah untuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Alasan Otorita HGU Boleh 95 Tahun, Investor Pilih Cari Lahan di Luar IKN Nusantara

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto untuk penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sampai jumlah tertentu paling tinggi 2OO persen dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

“Sumbangan dan atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba,” bunyi Pasal 45 ayat (3) dalam beleid tersebut.

Adapun sumbangan akan dikurangkan dari penghasilan bruto di antaranya dengan syarat:

a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya;

b. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/ atau biaya diberikan;

c. Didukung oleh bukti yang sah; dan

d. Mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara, dalam hal sumbangan diberikan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan ini akan diberikan sampai dengan tahun 2035.

Pemanfaatan sumbangan dan/atau biaya diberikan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba ditetapkan oleh Kepala Otorita.

Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang akan ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan.

Sementara itu, nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan, nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan, nilai buku fiskal, untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan, untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved