Breaking News

Ibu Kota Negara

PP 12/2023 Diteken, Jokowi Izinkan TKA Kerja di IKN Nusantara Selama 10 Tahun dan bisa Diperpanjang

Peraturan Pemerintah 12/2023 sudah teken. Presiden Jokowi izinkan tenaga asing kerja di IKN Nusantara selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Presiden Joko Widodo saat meresmikan kolam retensi pengendali banjir di Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). Peraturan Pemerintah 12/2023 sudah teken. Presiden Jokowi izinkan tenaga asing kerja di IKN Nusantara selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. 

Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.

Perumhan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.

PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.

Baca juga: Curhat Warga Pemilik Lahan di Sekitar IKN Nusantara, Merasa Diintimidasi karena Protes Ganti Rugi

Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, yakni perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah.

Ruang Lingkup PP 12/2023

Seperti apa Peraturan Pemerintah ini, yang mengatur tentang kemudahan berusaha, terutama bagi kalangan UMKM? 

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Maret 2023

Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023) aturan tersebut mengatur soal pelaku usaha yang tak perlu menegaskan status wajib pajak jika akan memulai usaha di IKN.

Poin pengaturan itu tercantum pada pasal 4 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2023, yang berbunyi "Pelaku usaha yang akan memulai melakukan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra tidak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajak".

Kemudian, pada pasal 4 ayat (3) menjelaskan soal perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online single submition (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pasal 5 diatur soal perizinan berusaha di IKN dan di daerah mitra yang tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu

Namun, perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra diberlakukan syarat kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau koperasi sesuai dengan aturan perundangan.

Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.

Baca juga: Kisah Warga Terdampak Normalisasi Sungai, Kami: Setuju IKN Nusantara, tapi Jangan Gusur Masyarakat

Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved