Ibu Kota Negara

PP 12/2023 Diteken, Jokowi Izinkan TKA Kerja di IKN Nusantara Selama 10 Tahun dan bisa Diperpanjang

Peraturan Pemerintah 12/2023 sudah teken. Presiden Jokowi izinkan tenaga asing kerja di IKN Nusantara selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Presiden Joko Widodo saat meresmikan kolam retensi pengendali banjir di Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). Peraturan Pemerintah 12/2023 sudah teken. Presiden Jokowi izinkan tenaga asing kerja di IKN Nusantara selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. 

Mengatur 5 Hal

Ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan tujuan diterbutitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Selanjutnya, pasal 2 ayat (2) dijelaskan Otorita IKN menetapkan daerah mitra dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.

Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.

Kemudian di pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau kegiatan usaha di daerah mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal.

Nantinya kegiatan usaha yang diberi tiga fasilitas di atas diatur oleh Kepala Otorita IKN.

Lalu pada pasal 2 ayat (5) dijelaskan mengenai pemberian fasilitas fiskal kepada pelaku usaha di daerah mitra.

Pemberian fasilitas fiskal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah di daerah mitra dan akan dikoordinasikan dengan Otorita IKN

Selain itu, ada pula pemberian fasilitas fiskal fiskal yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat dengan Otorita IKN.

Baca juga: Kisah Hamidah, Warga Desa Bumi Harapan, Terancam Terusir dari KIPP IKN Nusantara

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved