Berita Nasional Terkini
Terjawab Penyebab LPSK Cabut Perlindungan ke Richard Eliezer, Bharada E Langgar Perjanjian?
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer menuai polemik.
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, menuai polemik.
Pro dan kontra mewarnai keputusan LPSK untuk tidak lagi memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer sendiri merupakan justice collaborator LPSK dari kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Vonis 1 tahun 6 bulan telah diberikan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer, dan LPSK berjanji untuk terus memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Namun, kini LPSK memutuskan mencabut perlindungannya kepada Richard Eliezer, ada apa?
Alasan LPSK mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer karena menyebut wawancara dengan Kompas TV dilakukan tanpa persetujuan mereka.
"Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut, itu yang tidak terjadi," kata Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dikutip dari Kompas.com (10/3/2023).
LPSK mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan permintaan agar wawancara tak dilakukan.
Baca juga: Bharada E Blak-Blakan Beber Punya Utang ke Polri, Richard Eliezer Akui Bersalah
Pihak LPSK khawatir, tayangan wawancara tersebut akan mengancam keselamatan Richard.
Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
Sesuai dengan perjanjian, Richard telah menyatakan kesanggupan untuk tak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada siapa pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Baca juga: Kisah Richard Eliezer, Ronny Talapessy Ungkap Isi Mimpi Bharada E Didatangi Brigadir Yosua
Richard juga bersedia tak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK.
Kesepakatan tersebut berlaku 15 Agustus 2022-15 Februari 2023 dan seharusnya diperpanjang 16 Februari 2023 hingga 16 Agustus 2023.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," terang Rully.
Baca juga: Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba dan Dapat Sel Khusus, LPSK Jamin Keamanan Bharada E
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi mengatakan, sebelum melakukan wawancara denga Richard, pihaknya mengaku telah mengantongi izin dari pihak-pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.