Berita Kaltara Terkini
Calon Desa Antikorupsi di Kaltara Diobservasi KPK, Kepala DPMD Nunukan: 5 Komponen Wajib Dipenuhi
Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan ada empat desa di Kalimantan Utara (Kaltara) yang direkomendasikan sebagai calon desa anti korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Mengenai program KPK berupa desa antikorupsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan menyebut masih dalam tahap observasi.
Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan ada empat desa di Kalimantan Utara (Kaltara) yang direkomendasikan sebagai calon desa anti korupsi.
Dari empat desa, tiga diantaranya dari Kabupaten Nunukan yakni Desa Sei Nyamuk (Kecamatan Sebatik Timur), Desa Sei Limau dan Desa Maspul (Kecamatan Sebatik Tengah).
"Satu desa dari Kabupaten Malinau. Sekarang ini masih dalam tahap observasi oleh KPK. Program KPK ini sejak 2021, bertujuan untuk mendorong pengelolaan dana desa agar bisa transparan," kata Helmi Pudaaslikar kepada Tribun, Minggu (12/3).
Pada tahun 2023, KPK akan mendorong 22 desa anti korupsi di seluruh Indonesia. Dengan ketentuan satu provinsi memiliki satu desa anti korupsi. Dari tiga desa dari Nunukan yang direkomendasikan sebagai calon desa anti korupsi melibatkan Inspektorat.
"Salah satu syarat rekomendasi yakni dalam tiga tahun terakhir tidak ada temuan atau penyalahgunaan pengelolaan dana desa. Tiga desa itu memenuhi syarat," ucapnya.
Ada sejumlah komponen kata Helmi yang harus dipenuhi agar bisa lolos sebagai desa anti korupsi.
"Ada lima komponen. Seperti tata laksana di desa. Lalu komitmen pengawasan penggunaan pengelolaan keuangan desa. Aspek pelayanan publik, kemudian kearifan lokal," ujarnya.
"Bagaimana kearifan lokal itu bisa mencegah terjadinya praktik korupsi. Termasuk dukungan masyarakat," tambahnya.
Helmi mengaku ada empat tahap sebelum suatu desa ditetapkan oleh KPK sebagai desa anti korupsi.
Setelah tahap observasi selesai, KPK akan menilai dan memilih satu dari empat desa yang paling mungkin untuk ditetapkan sebagai desa anti korupsi.
Tahap berikutnya berupa pendampingan desa. Pendampingan yang dimaksud berupa Bimtek bagi desa yang dipilih.
"Ada 4 tahapan. Tahapan terakhir, desa yang dipilih akan diuji di hadapan kementerian desa, kementerian keuangan, dan Kemendagri. Posisi KPK akan jadi pendamping bagi desa," tutur Helmi.
Helmi menuturkan, keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yakni membuka proses konsultasi untuk desa yang dipilih menjadi desa anti korupsi.
"Bupati sudah beri pelimpahan kepada camat untuk membina desa, biar lebih efektif. Makanya kami membuat satu mekanisme namanya proses asistensi perencanaan desa dalam penetapan APBDes," ungkapnya.
Sebelum APBDes ditetapkan, akan dilakukan asistensi oleh camat. Proses asistensi diawali dengan uji atau monitoring realisasi dana desa sebelumnya.
"Jadi nanti disinkronkan terhadap RPJMDes begitu juga RPJMD termasuk prioritas penggunaan dana desa yang sudah diarahkan dari Kemendes. Setelah itu baru ditetapkan," imbuhnya. (fbi)
Desa Anti Korupsi
desa antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kabupaten Nunukan
DPMD Kabupaten Nunukan
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.