Ibu Kota Negara

Masyarakat yang Beli Rumah Berstatus HGB di IKN Nusantara Boleh Diubah Jadi Hak Milik, Ketentuannya

Masyarakat yang beli rumah berstatus HGB di IKN Nusantara boleh diubah jadi hak milik. Berikut ketentuannya.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi desain IKN Nusantara. Masyarakat yang beli rumah berstatus HGB di IKN Nusantara boleh diubah jadi hak milik. Berikut ketentuannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dengan ditandatanganinya, PP Nomor 12 Tahun 2023, masyarakat yang beli rumah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN Nusantara boleh mengubahnyanya menjadi hak milik. 

Demikian salah satu poin dari isi PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Aturan kemudahan investasi di IKN Nusantara, PP 12/2023 ini telah ditandatangani Presiden Jokowi 6 Maret 2023 kemarin. 

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, di dalam Pasal 19 tertulis, jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita lbu Kota Nusantara (IKN) yang diberikan kepada pelaku usaha paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.

Satu siklus pertama itu terbagi menjadi, pemberian hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Namun, apabila lahan HGB itu dibangun properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan:

Untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik; atau

Untuk rumah susun (rusun), diberikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.

Peningkatan HGB menjadi hak milik terhadap rumah tapak yang dialihkan kepada masyarakat bisa dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya jika HGB tidak dibangun properti berupa hunian, status lahannya juga masih tetap diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun kemudian dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Baca juga: Otorita IKN Pastikan Kesiapan Masyarakat Lokal Sambut Pemindahan IKN Nusantara

Berikutnya, jika jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama yakni 80 tahun akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

Pemberian kembali HGB untuk siklus kedua, dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan Kementerian ATR/BPN dan dimuat dalam perjanjian.

Masyarakat yang Beri Sumbangan IKN Nusantara Dapat Insentif Pajak

Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang memberikan sumbangan atau biaya pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur akan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.

Dilansir dari Kontan, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved