Ibu Kota Negara
Masyarakat yang Beli Rumah Berstatus HGB di IKN Nusantara Boleh Diubah Jadi Hak Milik, Ketentuannya
Masyarakat yang beli rumah berstatus HGB di IKN Nusantara boleh diubah jadi hak milik. Berikut ketentuannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Dengan ditandatanganinya, PP Nomor 12 Tahun 2023, masyarakat yang beli rumah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN Nusantara boleh mengubahnyanya menjadi hak milik.
Demikian salah satu poin dari isi PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Aturan kemudahan investasi di IKN Nusantara, PP 12/2023 ini telah ditandatangani Presiden Jokowi 6 Maret 2023 kemarin.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, di dalam Pasal 19 tertulis, jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita lbu Kota Nusantara (IKN) yang diberikan kepada pelaku usaha paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.
Satu siklus pertama itu terbagi menjadi, pemberian hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.
Namun, apabila lahan HGB itu dibangun properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan:
Untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik; atau
Untuk rumah susun (rusun), diberikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.
Peningkatan HGB menjadi hak milik terhadap rumah tapak yang dialihkan kepada masyarakat bisa dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya jika HGB tidak dibangun properti berupa hunian, status lahannya juga masih tetap diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun kemudian dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.
Baca juga: Otorita IKN Pastikan Kesiapan Masyarakat Lokal Sambut Pemindahan IKN Nusantara
Berikutnya, jika jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama yakni 80 tahun akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.
Pemberian kembali HGB untuk siklus kedua, dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan Kementerian ATR/BPN dan dimuat dalam perjanjian.
Masyarakat yang Beri Sumbangan IKN Nusantara Dapat Insentif Pajak
Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang memberikan sumbangan atau biaya pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur akan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.
Dilansir dari Kontan, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022.
PP Kemudahan Investasi di IKN Nusantara Berpotensi Memperparah Konflik Agraria, Jawaban Otorita IKN |
![]() |
---|
Kereta Api Pertama di Kalimantan Hadir di IKN Nusantara, Trase Ikut Jalur Jalan Tol |
![]() |
---|
Berintegritas, Jokowi Ingin Ubah Mental Warga dan Lingkungan Sosial IKN Nusantara |
![]() |
---|
Dijaga Ketat, Dinas ESDM Tak Bisa Tembus Tambang Ilegal di Dekat KIPP IKN Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.