Berita Kaltim Terkini

7 Catatan Kejati Kaltim dalam Tantangan Pembebasan Lahan

Di dampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi serta Koordinator dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Kejati Kaltim
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur meminta pengamanan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk bangun Proyek Strategis Nasional (PSN). Rapat bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, diselenggarakan di ruang rapat Kantor Kejati Kaltim, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur meminta pengamanan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk bangun Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rapat bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, diselenggarakan di ruang rapat Kantor Kejati Kaltim, Senin (13/3/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menerangkan, dalam kegiatan rapat, pemaparan permohonan pengamanan pembangunan strategis infrastruktur ketenagalistrikan ini, dipimpin langsung Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Harli Siregar.

Di dampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi serta Koordinator dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.

Baca juga: Gunakan Energi Baru Terbarukan, PLN Kaltim Kaltara Siap Beralih ke PLTA

"Tentunya sesuai instruksi pimpinan agar permohonan ini segera ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," terang Toni, Senin (13/3/2023) malam.

Lebih lanjut disebut Toni, permohonan ini apabila disetujui oleh pimpinan, pekerjaan Infrastruktur ketenagalistrikan dan percepatan penanganannya agar dalam pelaksanakaannya dibentuk Tim PPS.

Tim nantinya akan dikoordinatori Bidang Intelijen dan melibatkan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara serta rekan-rekan Kejaksaan di daerah.

"Tim tersebut dibentuk karena kompleksitas permasalahan yang ada di lapangan dalam pekerjaannya," lanjut Toni.

Sebagai informasi, Toni menyampaikan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur wilayah kerjanya meliputi Provinsi Kaltara, Kaltim dan Kalsel.

Baca juga: Kajati Kaltim Baru Hari Setiyono Sapa Wartawan dan Perkenalan dengan Jajaran Kejaksaan se-Kaltim

Pembangunan Infastruktur Ketenagalistrikan merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada PLN dengan mengeluarkan Perpres 3 Tahun 2016 sebagaimana dirubah dengan Perpres 109 Tahun 2000 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memasukan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan masuk kedalam proyek Strategis Nasional.

"Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kaltim, Kalsel dan Kaltara meliputi pembangkit listrik, jaringan SUTT 15 kV dan Gardu Induk 150kV," tandas Toni.

meminta pengamanan kejati
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur meminta pengamanan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk bangun Proyek Strategis Nasional.

Dalam catatan Kejati Kaltim, adapun tantangan dalam pembebasan lahan dan ROW antara lain:

1. Pemilik lahan yang tidak diketahui

2. Sengketa kepemilikan lahan

3. Pemilik lahan menolak penilaian KJPP

4. Jalur SUTT melewati IUP/PKP2B perusahaan tambang

5. Jalur SUTT melewati HGU perkebunan

6. Lahan BMN (Barang milik negara)

7. Lahan berada di Kawasan hutan dan digarap oleh masyarakat.

"Kejati Kaltim akan selalu mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur, terlebih hak tersebut untuk penunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara," pungkas Toni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved