Berita Kaltim Terkini
7 Catatan Kejati Kaltim dalam Tantangan Pembebasan Lahan
Di dampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi serta Koordinator dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur meminta pengamanan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk bangun Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rapat bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, diselenggarakan di ruang rapat Kantor Kejati Kaltim, Senin (13/3/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menerangkan, dalam kegiatan rapat, pemaparan permohonan pengamanan pembangunan strategis infrastruktur ketenagalistrikan ini, dipimpin langsung Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Harli Siregar.
Di dampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi serta Koordinator dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
Baca juga: Gunakan Energi Baru Terbarukan, PLN Kaltim Kaltara Siap Beralih ke PLTA
"Tentunya sesuai instruksi pimpinan agar permohonan ini segera ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," terang Toni, Senin (13/3/2023) malam.
Lebih lanjut disebut Toni, permohonan ini apabila disetujui oleh pimpinan, pekerjaan Infrastruktur ketenagalistrikan dan percepatan penanganannya agar dalam pelaksanakaannya dibentuk Tim PPS.
Tim nantinya akan dikoordinatori Bidang Intelijen dan melibatkan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara serta rekan-rekan Kejaksaan di daerah.
"Tim tersebut dibentuk karena kompleksitas permasalahan yang ada di lapangan dalam pekerjaannya," lanjut Toni.
Sebagai informasi, Toni menyampaikan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur wilayah kerjanya meliputi Provinsi Kaltara, Kaltim dan Kalsel.
Baca juga: Kajati Kaltim Baru Hari Setiyono Sapa Wartawan dan Perkenalan dengan Jajaran Kejaksaan se-Kaltim
Pembangunan Infastruktur Ketenagalistrikan merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada PLN dengan mengeluarkan Perpres 3 Tahun 2016 sebagaimana dirubah dengan Perpres 109 Tahun 2000 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memasukan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan masuk kedalam proyek Strategis Nasional.
"Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kaltim, Kalsel dan Kaltara meliputi pembangkit listrik, jaringan SUTT 15 kV dan Gardu Induk 150kV," tandas Toni.

Dalam catatan Kejati Kaltim, adapun tantangan dalam pembebasan lahan dan ROW antara lain:
1. Pemilik lahan yang tidak diketahui
2. Sengketa kepemilikan lahan
3. Pemilik lahan menolak penilaian KJPP
4. Jalur SUTT melewati IUP/PKP2B perusahaan tambang
5. Jalur SUTT melewati HGU perkebunan
6. Lahan BMN (Barang milik negara)
7. Lahan berada di Kawasan hutan dan digarap oleh masyarakat.
"Kejati Kaltim akan selalu mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur, terlebih hak tersebut untuk penunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara," pungkas Toni. (*)
Disnakertrans Kaltim Soroti Sikap Pekerja Lokal yang Pilih-Pilih Pekerjaan |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: Peredaran Narkoba di Balikpapan Dibongkar hingga Kelanjutan Kredit Kukar Idaman |
![]() |
---|
5 Wilayah dengan Jumlah Pernikahan Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Asisten II Pemprov Kaltim Akui Draf APBD- P Lambat Diserahkan ke DPRD |
![]() |
---|
Daftar Daerah dengan Angka Harapan Hidup Tertinggi dan Terendah di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.