Ibu Kota Negara

Daftar Pemanis yang Disodorkan agar Berinvestasi di IKN Nusantara, dari Tanah, TKA hingga Permukiman

Berikut ini daftar pemanis yang disodorkan agar berinvestasi di IKN Nusantara. Mulai dari penguasaan tanah, tenaga kerja asing (TKA) hingga permukiman

Editor: Amalia Husnul A
Dokumentasi Kementerian PUPR
Ilustrasi pembangunan di IKN Nusantara, Kaltim. Berikut ini daftar pemanis yang disodorkan agar berinvestasi di IKN Nusantara. Mulai dari penguasaan tanah, tenaga kerja asing (TKA) hingga permukiman 

Dalam hal kemudahan berusaha, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan mulai dari penggunaan tanah, penggunaan tenaga kerja asing dan perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk hak penggunaan lahan, pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu maksimal 95 tahun.

Baca juga: Masyarakat yang Beli Rumah Berstatus HGB di IKN Nusantara Boleh Diubah Jadi Hak Milik, Ketentuannya

Sedangkan untuk hak guna bangunan HGB) di atas HPL diberikan paling lama 80 tahun.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah memperbolehkan investor di IKN untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jangka waktu 10 tahun, dan dapat diperpanjang. Izin tinggal tenaga kerja asing juga diberikan maksimal 10 tahun.

Terkait fasilitas penanaman modal, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi fiskal maupun non fiskal. Meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan kepabeanan.

Bagi investor yang merupakan wajib pajak dalam negeri, fasilitas pajak yang diberikan antara lain yakni pengurangan PPh badan, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, pengurangan PPh badan atas pendirian kantor, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final, PPh final 0 persen bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri diberikan dengan nilai penanaman modal minimal Rp 10 miliar. 

Penanaman modal yang mendapat fasilitas pajak ini meliputi bidang bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan IKN, yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Pengurangan PPh badan diberikan 100

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved