Berita Penajam Terkini

Polres PPU Amankan 2 Tersangka Pengedar Sabu, 1 Pelaku Tenaga Honorer Desa Sebakung Jaya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres PPU.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Satu diantara para tersangka itu, diketahui aktif bekerja sebagai tenaga honorer yang ada disalah satu desa di Kecamatan Babulu.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnakoba IPTU Iskandar Rondonowu menjelaskan, bahwa kedua tersangka diamankan di wilayah RT 007, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

Tersangka tersebut berinisial SP (27) dan AH (20). SP diketahui bekerja di Desa Sebakung Jaya sebagai tenaga honorer.

Baca juga: Menunggu Pelanggan, Seorang Wakar Ruko di Palaran Samarinda Tertangkap Polisi Hendak Transaksi Sabu

Baca juga: Residivis di Bontang Utara Kembali Diciduk, Polisi Aman 21,47 Gram Sabu dari Tangan Pelaku

IPTU Iskandar Rondonuwu menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berhasil diungkap melalui program jumat curhat.

“Itu berhasil diungkap melalui Program Jumat curhat,” ungkapnya pada Senin (13/3/2023).

Pada program Jumat curhat, warga menyampaikan aspirasi, saran dan kritik kepada kepolisian.

Informasi yang disampaikan pada saat itu juga ada yang terkait kecurigaan warga mengenai peredaran sabu di desa mereka.

Melalui informasi tersebut, personil kepolisian langsung melakukan pemantauan di Desa Sebakung Jaya dan berhasil menangkap SP dan AH, pada Kamis (9/3) pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Tim Satresnarkoba Polres Kutim Amankan 11 Poket Sabu di Pinang Mas SelatanSat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu, handphone, satu buah kotak rokok, korek api dan pipet kaca lengkap dengan sedotan.

 

“Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved