Berita Nasional Terkini

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Anak Eks Pejabat Pajak Mario Dandy di Kasus Penganiayaan D

Terungkap alasan LPSK tolak lindungi AG, pacar anak eks pejabat pajak Mario Dandy di kasus penganiayaan D.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kabar terbaru, LPSK tolak permintaan AG soal perlindungan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap alasan LPSK tolak lindungi AG, pacar anak eks pejabat pajak Mario Dandy di kasus penganiayaan D.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan pihak AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17).

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut.

Adapun alasan dikatakan Hasto karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Sibuk Cari Tempat Simpan Harta, Rafael Alun Belum Jenguk Mario Dandy di Penjara

Menurut Hasto, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Bersamaan dengan itu, LPSK merekomendasikan agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.

Seperti diketahui, sosok lain yang ikut terseret kasus penganiayaan terhadap David adalah perempuan berinisial AG yang usianya baru menginjak 15 tahun.

AG adalah mantan pacar David yang selanjutnya menjalin hubungan asmara dengan Mario.

Dalam kasus ini, ia tidak melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan lain kepada David yang mengakibatkan korban mengalami koma.

Namun, AG sempat mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan tak baik dari David.

Baca juga: Usai Rekonstruksi Penganiayaan David, Polisi akan Panggil 4 Saksi, Diduga Tahu Rencana Mario Dandy

Dikutip dari Kompas.com, Mario lalu menghubungi David setelah mendengar aduan perlakuan tak baik yang dialami kekasihnya.

Tapi, David tidak menanggapi panggilan telepon dari Mario sampai beberapa kali.

Mario dan AG lantas menyusun rencana untuk menjebak korban dengan dalih akan mengembalikan kartu pelajar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved