Berita Nasional Terkini

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Anak Eks Pejabat Pajak Mario Dandy di Kasus Penganiayaan D

Terungkap alasan LPSK tolak lindungi AG, pacar anak eks pejabat pajak Mario Dandy di kasus penganiayaan D.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kabar terbaru, LPSK tolak permintaan AG soal perlindungan. 

Selanjutnya, AG dan David sepakat untuk bertemu pada Senin (20/2/2023). 

Dari situlah, Mario bertemu langsung dengan David hingga pelaku melakukan penganiayaan secara brutal.

Pada saat itu, David sedang berada di rumah rekannya berinisal R.

eblumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Jonathan Latumahina Sindir Ekspresi Mario Dandy Satriyo saat Rekonstruksi: Udah Bisa Nunduk Ya

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved