IKN Nusantara

Deretan Insentif Fasilitas Kepabeanan di IKN Nusantara, Ada Pembebasan Biaya Impor

Deretan insentif fasilitas kepabeanan di IKN Nusantara, ada pembebasan biaya impor

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memberikan insentif fasilitas kepabeanan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Insentif kepabeanan tersebut diperuntukan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta badan usaha.

Dilansir dari Kontan, kebijakan inii tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Fasilitas kepabeanan tersebut meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan Daerah Mitra.

Kemudian, fasilitas kepabeanan diberikan untuk pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Serta, pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Otorita.

“Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor untuk daerah mitra diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN,” dikutip dari Pasal 61 ayat 2 dalam PP tersebut, Rabu (8/3).

Pembangunan yang dimaksud diantaranya, pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara, dan pembangunan dan penyediaan air bersih.

Sebagai catatan pembebasan bea masuk dan atau fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.

Adapun impor barang yang dilakukan oleh pemerintah pusat (pempus) dan pemerintah daerah (pemda) di IKN dan daerah mitra diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor.

Impor barang oleh pemerintah dapat bersumber dari APBN dan APBD, hibah atau pinjaman luar negeri, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, impor barang modal untuk industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN juga akan diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor.

Impor barang modal yang dimaksud meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.

Kemudian, atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan IKN diberikan pembebasan bea masuk.

Barang dan bahan yang dimaksud meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved