IKN Nusantara
Investasi Rp 100 Miliar Lebih di IKN Nusantara, Dapat Super Tax Deduction 200 Persen
Investasi Rp 100 miliar lebih di IKN Nusantara, dapat Super Tax Deduction 200 persen
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Menurutnya, PP ini bertujuan menggerakkan investasi non-APBN di IKN.
"Alhamdulillah itu ditunggu-tunggu ya. Peraturan ini kan dalam rangka bagaimana kita bisa menggerakkan investasi yang non-APBN, pembiayaan non-APBN.
Jadi, 80 persen adalah dari yang non-APBN," ujar Dhony di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
"Ini adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik kepada mereka (investor)," katanya lagi.
Dhony mengungkapkan, ada sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para investor yang diatur dalam PP Nomor 12 tersebut.
Misalnya, jika pelaku usaha melakukan investasi sebesar Rp 10 miliar bisa mendapatkan fasilitas tax holidays.
"Kemudian, kalau misalnya berpartisipasi bangun gedung sekolah, bangun rumah sakit, nilainya misal bangunnya Rp 100 (miliar), dia nanti dapat super tax deduction 200 persen," ujar Dhony.
"Jadi, dia dalam laporan pajak badannya nanti dapat diskon 200 persen dari nilai yang diberikan kepada IKN. kira-kira itu," katanya menjelaskan.
Baca juga: Strategi Otorita Promosi Investasi IKN Nusantara di Luar Negeri, Ajak Dubes Terlibat
Baca juga: Otorita Tegaskan Lagi Komitmen Reforestasi di IKN Nusantara Saat Bersua Tony Blair
Selain itu, Dhony mengatakan, banyak kemudahan berinvestasi yang diatur dalam PP Nomor 12.
Antara lain, perizinan lebih ringkas, kemudahan bagi pengusaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) hingga hak atas tanah di IKN.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
PP tersebut ditandatangani secara resmi pada 6 Maret 2023.
Ruang lingkup PP secara garis besar mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha; kemudahan berusaha; fasilitas penanaman modal; pengawasan; dan evaluasi.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menyatakan PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
4.500 Kubik Batu dan Abu Untuk Proyek Jalan IKN |
![]() |
---|
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.