IKN Nusantara

Investasi Rp 100 Miliar Lebih di IKN Nusantara, Dapat Super Tax Deduction 200 Persen

Investasi Rp 100 miliar lebih di IKN Nusantara, dapat Super Tax Deduction 200 persen

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Menurutnya, PP ini bertujuan menggerakkan investasi non-APBN di IKN.

"Alhamdulillah itu ditunggu-tunggu ya. Peraturan ini kan dalam rangka bagaimana kita bisa menggerakkan investasi yang non-APBN, pembiayaan non-APBN.

Jadi, 80 persen adalah dari yang non-APBN," ujar Dhony di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/3/2023), dilansir dari Kompas.com.

"Ini adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik kepada mereka (investor)," katanya lagi.

Dhony mengungkapkan, ada sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para investor yang diatur dalam PP Nomor 12 tersebut.

Misalnya, jika pelaku usaha melakukan investasi sebesar Rp 10 miliar bisa mendapatkan fasilitas tax holidays.

"Kemudian, kalau misalnya berpartisipasi bangun gedung sekolah, bangun rumah sakit, nilainya misal bangunnya Rp 100 (miliar), dia nanti dapat super tax deduction 200 persen," ujar Dhony.

"Jadi, dia dalam laporan pajak badannya nanti dapat diskon 200 persen dari nilai yang diberikan kepada IKN. kira-kira itu," katanya menjelaskan.

Baca juga: Strategi Otorita Promosi Investasi IKN Nusantara di Luar Negeri, Ajak Dubes Terlibat

Baca juga: Otorita Tegaskan Lagi Komitmen Reforestasi di IKN Nusantara Saat Bersua Tony Blair

Selain itu, Dhony mengatakan, banyak kemudahan berinvestasi yang diatur dalam PP Nomor 12.

Antara lain, perizinan lebih ringkas, kemudahan bagi pengusaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) hingga hak atas tanah di IKN.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

PP tersebut ditandatangani secara resmi pada 6 Maret 2023.

Ruang lingkup PP secara garis besar mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha; kemudahan berusaha; fasilitas penanaman modal; pengawasan; dan evaluasi.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menyatakan PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved