IKN Nusantara

Investasi Rp 100 Miliar Lebih di IKN Nusantara, Dapat Super Tax Deduction 200 Persen

Investasi Rp 100 miliar lebih di IKN Nusantara, dapat Super Tax Deduction 200 persen

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

Terbitnya PP tersebut merupakan bentuk nyata arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin dalam koridor UU yang berlaku.

”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).

Adapun, dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan.

Yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Pengaturan terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal dan terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal.

Lalu, pengaturan untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal. Kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.

Selanjutnya, PP Nomor 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di Nusantara. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved