Ibu Kota Negara
Praktik Mafia Tanah di Kaltim bisa Makin Langgeng, Imbas Obral Murah HGU dan HGB di IKN Nusantara
Praktik mafia tanah di Kaltim berpotensi makin langgeng sebagai imbas obral murah HGU dan HGB di IKN Nusantara
TRIBUNKALTIM.CO - Praktik mafia tanah di Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi makin langgeng sebagai imbas obral murah HGU dan HGB di IKN Nusantara
Pemberian HGU dan HGB di IKN Nusantara disebut diobral murah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang merupakan aturan kemudahan berinvestasi di IKN Nusantara.
PP 12/2023 yang memberi iming-iming untuk investasi di IKN Nusantara ini berpotensi melanggengkan praktik mafia tanah seiring dengan obral pemberian HGU dan HGB.
Diketahui PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, 6 Maret 2023 lalu.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, beberapa pasal di dalamnya memberikan kemudahan bagi para investor untuk menjalankan usaha di IKN, salah satunya terkait aturan jangka waktu kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam Pasal 18 Ayat 1 tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut:
- Pemberian hak, paling lama 35 tahun,
- Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun, dan
- Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.
Kemudian dalam Pasal 18 Ayat 3 dinyatakan, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Sementara Pasal 19 Ayat 1 berbunyi, jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan beberapa tahapan, yakni:
Baca juga: PP Kemudahan Investasi di IKN Nusantara Berpotensi Memperparah Konflik Agraria, Jawaban Otorita IKN
- Pemberian hak, paling lama 30 tahun,
- Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun, dan
- Pembaruan hak, paling lama 30 tahun.
Lalu dalam Pasal 19 Ayat 3 tertulis bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.