Stunting di Kaltim

Rumusan Hasil Rakerda Program PKK dan KB Percepatan Penurunan Stunting 2023

BKKBN Provinsi Kalimantan Timur, Sunarto merumuskan hasil Rapat Kerja Daerah program Pembangunan Keluarga Kependudukan (PKK) dan Keluarga Berencana.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Timur, Sunarto merumuskan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) program Pembangunan Keluarga Kependudukan (PKK) dan Keluarga Berencana (KB) dan Percepatan Penurunan Stunting (PPS) tahun 2023. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Timur, Sunarto merumuskan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) program Pembangunan Keluarga Kependudukan (PKK) dan Keluarga Berencana (KB) dan Percepatan Penurunan Stunting (PPS), Selasa (14/3/2023).

Dalam Rakerda yang mengusung tema peningkatan komitmen, sinergitas dan kolaborasi pencapaian program bangga kencana dan percepatan penurunan stunting di Kalimantan Timur di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berdasarkan arahan Kepala BKKBN RI dan Gubernur Kalimantan Timur, maka dapat dirumuskan hasil Rakerda berupa capaian target pembangunan manusia, melalui Program Bangga Kencana tahun 2022.

1. Capaian target pembangunan manusia melalui Program Bangga Kencana

tahun 2022 secara umum menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Baca juga: Dinkes Kaltim Dorong Tempat Bermain Dilengkapi Fasilitas Pengukuran Tumbuh Kembang Anak

Hal ini dapat terlihat pada hasil Long Form SP 2022 Kalimantan Timur dimana TFR 2,18 dan ASFR 15-19 tahun sebesar 22,28.

Namun masih terdapat tantangan besar yang menjadi perhatian bersama kedepannya yakni menurunkan angka kebutuhan pelayanan KB yang tidak terpenuhi (unmet need).

Salah satunya melakukan gebyar dan memanfaatkan momentum pelayanan KB dengan melibatkan lintas sektor dan mitra terkait di tingkat provinsi dan masing-masing kabupaten/kota.

2. Stunting menjadi indikator RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2026-2045 dengan mengoptimalkan potensi bonus demografi melalui peningkatan status gizi anak, ibu dan remaja; pendidikan yang tinggi dan relevan, keterampilan tenaga kerja; partisipasi kerja perempuan; entrepreneurship skill; iklim tenaga kerja yang kondusif; iklim investasi dan wirausaha; serta pemerintahan yang baik.

Baca juga: Kadis Kesehatan Kaltim Sebut Keluarga Perokok Jadi Sebab Angka Stunting Meningkat

3. Stunting merupakan masalah gizi kronis yang dapat dicegah jika ditangani dengan tepat dan cepat. Pencegahan stunting jauh lebih efektif dibandingkan pengobatan stunting melalui 11 (sebelas) intervensi spesifik stunting yang difokuskan pada 1000 Hari Pertama Kehidupan.

4. Kampanye perubahan perilaku dan pendampingan kualitas SDM, penyuluhan dan pendampingan oleh tenaga penyuluh, kader dan institusi pendidikan di lapangan harus terus dilakukan, termasuk TNI/POLRI, swasta dan mitra terkait.

5. Perlu adanya penguatan kolaborasi untuk konvergensi lintas program dan lintas sektor melalui pendekatan pentahelix yakni akademisi, praktisi/bisnis, komunitas pemerintah, dan media dalam penguatan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas untuk menurunkan angka prevalensi stunting dan kemiskinan ekstrem di Provinsi Kalimantan Timur.

6. Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dalam operasional percepatan penurunan stunting antara lain penyerapan anggaran DAK Sub Bidang KB, optimalisasi penggerakan dan pendampingan Tim Pendamping Keluarga (TPK), mini lokakarya kecamatan serta optimalisasi Gerakan Olah Bebaya Bapak Asuh Anak Stunting (GOO-BAAS) di Kalimantan Timur.

Baca juga: Akses dan Jaringan Sulit Jadi Kendala Sosialiasi Stunting Secara Menyeluruh di Mahakam Ulu 

7. TPPS Provinsi Kalimantan Timur perlu segera menyusun peraturan/kebijakan turunan di daerah sebagai upaya dalam mendukung program percepatan penurunan stunting, memastikan agar perencanaan dan penganggaran kegiatan prioritas terkait percepatan penurunan stunting di Provinsi Kalimantan Timur sejalan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan RAN-PASTI dan memperkuat koordinasi dalam rangka mendorong inovasi dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting serta melakukan pemutakhiran data.

Berdasarkan indikator sasaran dalam rangka mewujudkan satu data terpadu stunting di Provinsi Kalimantan Timur.

Demikian rumusan hasil Rapat Kerja Daerah Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.

Dalam rumusan ini, juga ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan PP dan PA Kalimantan Timur, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Kepala TP PKK Kalimantan Timur, seluruh Kepala Dinas DP3AKB Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved