Berita Nasional Terkini

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi di DJP Online, Paling Lambat 31 Maret 2023

Cara lapor pajak SPT Tahunan pribadi di DJP online, batas waktu laporan paling lambat 31 Maret 2023.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Cara lapor pajak SPT Tahunan pribadi di DJP online, batas waktu laporan paling lambat 31 Maret 2023. 

11. Kirim SPT;

12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.

Baca juga: KPP Pratama Penajam Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Validasi NIK jadi NPWP

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filling

1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';

4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;

5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;

6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';

7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';

8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).

9. Klik 'Langkah Berikutnya';

10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';

Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved