Berita DPRD Berau

Gelar RDP, Komisi II DPRD Berau Ingatkan Manajemen Ritel Ikuti Aturan

Komisi II DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat sejumlah manajemen ritel nasional.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Renata Andini Pangesti
Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Berau dan sejumlah manajemen ritel nasional yang beroperasi di Kabupaten Berau.  

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi II DPRD Berau memanggil sejumlah manajemen ritel nasional, yakni Indomaret dan Alfamidi, dalam rangka hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau.

Dipimpin oleh Ketua Komisi II Andi Amir didampingi Wakil Ketua Komisi II Wendy Lie Jaya, RDP ini banyak hal yang dibahas.

Mulai dari jam operasional, masalah perizinan, hingga persoalan lain yang menjadi keluhan pedagang, maupun masyarakat di sekitar ritel tersebut.

Baca juga: Tambah Mesin Atasi Biarpet, DPRD Berau Gelar Rapat Dengar Pendapat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya menjelaskan, RDP tersebut merupakan evaluasi terhadap kegiatan usaha ritel yang kian menjamur di Kabupaten Berau.

Namun bukan sekadar berdiri, tapi juga keberadaannya harus sesuai peraturan daerag yang ada.

Termasuk juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

“Karena kami banyak mendapat keluhan dari forum pedagang maknya RDP kami lakukan. Dan kami menilai, banyak aturan yang dilanggar dari operasi ritel-ritel ini,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (15/3/2023).

Seperti, misalnya, ada penambahan outlet baru di Jalan SA Maulana. P

adahal, perda yang mengatur mengenai hal itu sudah diketuk.

Akhirnya, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan dengan kembali memanggil para pihak retail dan OPD terkait.

Baca juga: DPRD Berau Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Berau

Belum lagi, jam operasional yang melanggar aturan, di mana masih banyak ritel memberlakukan jam kerja mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.

“Sedangkan sesuai dengan amanat perda dan Permendag itu pukul 09.30 Wita, hingga pukul 22.00 Wita. Ini seharusnya berlaku secara nasional, dan harus ditaati,” terangnya.

Dirinya pun mengajak semua pihak untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Dirinya menyampaikan, Perda Ritel ini memiliki kemiripan dengan Perda Miras.

Apabila dari awal proses berdirinya tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka terpaksa akan ditindak tegas yang berujung penutupan.

"Jika ditegur tidak mau nurut ya ditutup. Artinya kita undang juga tadi eksekutif, sebagai penegak perda dan pengawal Perda Satpol PP. Kami juga sudah minta Satpol untuk menindak apabila masih terjadi pelanggaran Perda yang dilakukan oleh pihak retail," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved