Berita Viral

Hanya Lindungi R dan N, Alasan LPSK Tolak Lindungi AGH, Pacar Mario Dandy, Sindiran Kuasa Hukum

LPSK hanya melindungi R dan N, serta menolak pengajuan permohonan perlindungan AGH, pacar Mario Dandy. Alasan LPSK dan sindiran kuasa hukum AGH

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA
Mario Dandy dan Shane Lukas terus menunduk saat menjalani rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023). LPSK hanya melindungi R dan N, serta menolak pengajuan permohonan perlindungan AGH, pacar Mario Dandy. Alasan LPSK dan sindiran kuasa hukum AGH 

"Kalau (penolakan AG) disebabkan bukan karena saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ungkap dia.

Meski begitu, Mangatta tidak ingin bercerita lebih jauh soal "terdakwa" yang dimaksud.

Ia memilih bungkam dan tidak ingin isu yang ada semakin melebar.

"Mungkin tanggapannya hanya itu dulu ya dari kami," imbuh Mangatta.

Baca juga: AGH tak Diakui Sebagai Pacar ke Orangtua Teman David, Mario Dandy: Adik Saya Dilecehkan Tante

Lindungi R dan N

Sementara itu LPSK menerima pengajuan perlindungan dua saksi mata kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa dua saksi tersebut adalah R dan N, pemilik rumah yang sedang dikunjungi D pada saat kejadian.

Keduanya sempat melihat dan menghentikan aksi Mario Dandy menganiaya D di dekat rumah mereka.

"Dalam perkara penganiayaan D, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Menurut Hasto, keputusan melindungi R dan N berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar setelah menelaah berkas administrasi pengajuan.

Dari situ, kata Hasto, para pimpinan LPSK menyepakati bahwa R dan N memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural.

"Perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural.

Baca juga: Usai Hubungannya Kandas, AGH Bongkar Semua Rencana Jahat Mario ke David, Termasuk Isi Voice Note

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," kata Hasto.

Untuk diketahui, Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved