Berita Nasional Terkini
Info Syarat Naik Pesawat Hari Ini, Berikut Cara Update Aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat
Berikut informasi syarat naik pesawat hari ini. Berikut cara update aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat.
- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Update Syarat Naik Pesawat 2023, Aplikasi Satu Sehat jadi Syarat Baru Aturan Penerbangan Domestik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi penguat dosis kedua ini tidak akan dijadikan syarat perjalanan seperti sebelumnya. "Enggak," tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional KPC-PEN di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (26/1/2023).
Dia memastikan vaksinasi penguat (booster vaccination) dosis kedua masih belum berbayar. Program vaksinasi ini dimulai sejak 24 Januari 2023 lalu.
Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).
Pencabutan Status PPKM
Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.
Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Baca juga: Update Syarat Naik Pesawat 2023, Aplikasi Satu Sehat jadi Syarat Baru Aturan Penerbangan Domestik
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPKM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.