Sabtu, 25 April 2026

Berita Kubar Terkini

Manar Dimansyah Mengubah Masa Jabatan Kepala Adat di Kutai Barat jadi 6 Tahun

Manar menilai proses pemilihan berlangsung demokratis dan bermartabat tanpa intervensi pihak manapun

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Manar Dimansyah, (kiri baju merah) duduk disamping Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman pada kegiatan musyawarah besar (Mubes) di gedung Taman Budaya Sendawar (TBS), Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Lembaga Adat Besar (LAB) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali menggelar musyawarah besar (Mubes) dalam rangka pemilihan kepala Adat Besar periode 2023-2029.

Mubes tersebut berlangsung di Gedung Taman Budaya Sendawar (TBS) di Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat serta dihadiri para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kutai Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Manar Dimansyah kembali dipercaya, melanjutkan masa kepemimpinannya sebagai ketua Lembaga Adat Besar periode 2023-2029 setelah sebelumnya pernah menjabat kepala adat periode 2017-2023.

Manar Dimansyah meraih suara terbanyak yakni 114 mengalahkan 3 Kandidat calon Kepala Adat Besar lainnya yang masing-masing memperoleh 65 suara dan 5 suara.

Baca juga: FX Yapan Ajak Lembaga Adat dan Paguyuban di Kubar Bersaing Ambil Bagian dalam Pembangunan IKN

Melalui Mubes tersebut juga sekaligus merevisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) seputar masa jabatan kepala adat kabupaten, kecamatan maupun kepala adat kampung diubah dari 5 tahun jadi 6 tahun, serta bisa dipilih sampai 3 periode.

Mandat dari Mubes ini adalah kita meninjau kembali AD-ART. Salah satunya disepakati masa jabatan kepala adat di setiap tingkatan, dari 5 tahun ke 6 tahun.

Pertimbangannya salah satu mengikuti masa jabatan kepala kampung.

"Jadi secara otomatis masa jabatan kepala adat yang belum berakhir akan diperpanjang 1 tahun ke depan," ujar Manar Dimansyah penutupan kegiatan Mubes, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Pilkades Serentak 2023 di Kutai Barat, Kades Petahana Dominasi Kemenangan 

Manar menambahkan, masa jabatan kepala adat kabupaten akan berakhir 27 Maret mendatang. Sehingga untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di tingkat kabupaten maka perlu segera dilakukan pemilihan.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada panitia, baik dari lembaga adat maupun pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan pemilihan kepala adat besar dengan lancar dan sukses.

Manar menilai proses pemilihan berlangsung demokratis dan bermartabat tanpa intervensi pihak manapun. 

Bahkan sejak pembentukan panitia, dia sudah meminta untuk mengakomodir semua calon dan diseleksi secara terbuka.

“Ketika panitia dibentuk saya pesan kepada mereka, pastikan penyelenggaraan musyawarah besar ini bermartabat, karena ini adat," tuturnya.

Ilustrasi Tarian adat khas Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ilustrasi Tarian adat khas Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/YouTube Sere Kalina)

"Saya tidak mau ada konstruksi ataupun konspirasi, permufakatan jahat di dalamnya untuk mengganjal orang lain yang ingin maju," ujarnya.

"Malah saya bersyukur barang siapa yang maju berarti ada pihak yang peduli dan ingin berpartisipasi mengabdikan dirinya untuk lembaga adat ini,” katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved