Kabar Artis

Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Lagi Disorot, Anaknya yang Masih SMP Diduga Pengedar Narkoba

Berikut ini profil Lilis Karlina, pedangdut yang lagi disorot setelah RD (15) anaknya yang masih SMP diduga jadi pengedar narkoba dan ditangkap polisi

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tribun Jabar/Deanza Falevi-Instagram liliskarlina22
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. Kanan: Lilis Karlina. Profil Lilis Karlina, pedangdung yang tengah jadi sorotan setelah anaknya, RD (15) yang masih SMP ditangkap polisi karena diduga pengedar narkoba. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini profil Lilis Karlina, pedangdut yang lagi disorot setelah RD (15) anaknya yang masih SMP diduga jadi pengedar narkoba ditangkap polisi.

Diketahui, RD anak Lilis Karlina ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Setelah RD anaknya yang masih SMP ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba ditangkap polisi, Lilis Karlina terlihat menjenguk ke Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan penangkapan terhadap RD dilakukan atas laporan masyarakat.

Edwar mengatakan, "Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta." 

Kapolres Purwakarta tersebut sangat menyayangkan tindakan RD yang nekat menjadi pengedar narkoba.

Pasalnya RD masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.

RD disebutkan membeli obat-obatan terlarang itu secara online.

Kemudian ia menjualnya kepada pengguna yang memesan langsung kepadanya juga secara online.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga: Jenguk Suami, Sikap Dingin Irish Bella Disorot, 2 Kali Kena Narkoba Ammar Zoni Masih Direhabilitasi

Dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berinisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved