Ramadhan 2023
Agenda Penetapan Kadar Zakat Fitrah Bontang 2023, Yarkani: Rapatnya tak Ada Anggaran
Kemenag Bontang belum menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Zakat Mal untuk Idul Fitri 1444 Hijriah
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, YarkaniKemenag Bontang belum menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Zakat Mal untuk Idul Fitri 1444 Hijriah.
Rencananya rapat koordinasi penetapan besaran Zakat baru akan digelar pada Rabu (22/3) pekan depan.
“Kita belum. Yang sudah Samarinda. Rapat penetapan Rabu depan bareng dengan rakor zakat wakaf. Karena rapat penetapan zakat Fitrah tidak ada anggarannya,” terang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, Yarkani saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (16/3/2023).
Dijelaskan Yarkani, mekanisme penetapan Zakat itu tidak ada yang berbeda dari setiap tahun.
Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Waktu yang Dianjurkan
Yang berubah hanya besaran dari pembayaran yang mengikuti harga beras dan emas, serta kondisi sosio ekonomi wilayah.
Kadar Zakat Fitrah berupa makanan pokok (beras) yang dikeluarkan sebesar 1 sha atau setara 2,5 kilogram per jiwa.
“Nah gambarannya akan dihitung dari harga beras saat ini. Makanya dalam rapat nanti, yang bisa kasih gambaran nominal itu Diskop-UKMP. Karena meraka yang mengetahui daftar harga bahan pokok,” terang Yarkani.
Untuk Zakat Mal ketentuan pengeluaran disesuaikan nisab (batasan minimal) harta pemberi zakat.
Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Profesi di BliBli Ramadhan 2023, Bisa Bayar Lewat Aplikasi Keuangan DANA
Sedangkan untuk fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk).
"Kalau hartanya dibawah Rp 82 juta tidak perlu mengeluarkan zakat mal biasanya mengeluarkan infaq," jelasnya.
Dan dikategorikan membayar fidyah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya.

Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti gila temporeri, orang sakit namun masih ada harapan sembuh.
Orang yang bepergian (musafir), ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya. Kemudian wanita haid dan nifas.
"Yang bayar fidyah ini harus sesuai kategori," pungkasnya. (*)
Jadwal Imsak Balikpapan Hari Pertama hingga Terakhir Ramadhan 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa |
![]() |
---|
Resep Sayur Ketupat Enak dengan Kuah Gurih untuk Sajian Lebaran Idul Fitri 2023, Bahan, Cara Membuat |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Lebaran dengan Kata-kata Indah di Hari Idul Fitri 2023, Cocok Dibagi Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Bahasa Arab dan Terjemahan, Lengkap Sama Tata Cara Bayar Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Rahmad Mas’ud Center dan We Care IKN Generation Berbagi Bersama 400 Sahabat Panti di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.