Breaking News

Ramadhan 2023

Agenda Penetapan Kadar Zakat Fitrah Bontang 2023, Yarkani: Rapatnya tak Ada Anggaran

Kemenag Bontang belum menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Zakat Mal untuk Idul Fitri 1444 Hijriah

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Ismail Usman
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, Yarkani membeberkan, Kemenag Bontang belum menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Zakat Mal untuk Idul Fitri 1444 Hijriah. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, YarkaniKemenag Bontang belum menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Zakat Mal untuk Idul Fitri 1444 Hijriah.

Rencananya rapat koordinasi penetapan besaran Zakat baru akan digelar pada Rabu (22/3) pekan depan.

“Kita belum. Yang sudah Samarinda. Rapat penetapan Rabu depan bareng dengan rakor zakat wakaf. Karena rapat penetapan zakat Fitrah tidak ada anggarannya,” terang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, Yarkani saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (16/3/2023).

Dijelaskan Yarkani, mekanisme penetapan Zakat itu tidak ada yang berbeda dari setiap tahun.

Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Waktu yang Dianjurkan

Yang berubah hanya besaran dari pembayaran yang mengikuti harga beras dan emas, serta kondisi sosio ekonomi wilayah.

Kadar Zakat Fitrah berupa makanan pokok (beras) yang dikeluarkan sebesar 1 sha atau setara 2,5 kilogram per jiwa.

“Nah gambarannya akan dihitung dari harga beras saat ini. Makanya dalam rapat nanti, yang bisa kasih gambaran nominal itu Diskop-UKMP. Karena meraka yang mengetahui daftar harga bahan pokok,” terang Yarkani.

Untuk Zakat Mal ketentuan pengeluaran disesuaikan nisab (batasan minimal) harta pemberi zakat.

Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Profesi di BliBli Ramadhan 2023, Bisa Bayar Lewat Aplikasi Keuangan DANA

Sedangkan untuk fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk).

"Kalau hartanya dibawah Rp 82 juta tidak perlu mengeluarkan zakat mal biasanya mengeluarkan infaq," jelasnya.

Dan dikategorikan membayar fidyah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya.

Ilustrasi zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari, Kamis (16/3/2023).
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)

Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti gila temporeri, orang sakit namun masih ada harapan sembuh.

Orang yang bepergian (musafir), ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya. Kemudian wanita haid dan nifas.

"Yang bayar fidyah ini harus sesuai kategori," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved