Ramadhan 2023

Begini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kutai Kartanegara 2023

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
ILUSTRASI- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

Hal ini untuk memudahkan para Petugas Zakat (Amil Zakat) untuk membagikan kepada para mustahik (orang yang berhak menerimanya.

Petugas Penerima Zakat (Amil Zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras yang diterimannya kepada calon muzakki yang akan berzakat.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Bula Ramadhan Tahun 1444 1/2023 M," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved